
SERGAI | Patroli 24jam — Menyoroti dugaan sasaran penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Batu 13 Keluhan warga Desa Batu 13 Kec Dolok Masihul Kab Serdang Bedagai (SERGAI) pada hari Jumat (11/7/2025) pukul 9 :00 Wib.
Selanjutnya, Ketua LSM GEMPUR melakukan konfirmasi kepada Sekdes dan meminta daftar penerima BLT namun seolah risih kehadiran media, mau kordinasi dulu sama kades, ada apa yang disembunyikan sehingga harus berkordinasi dulu dengan kades, tapi hari ini belum juga memberikan daftar penerima BLT kepada Kades Mikael munte yang berulang kali dilakukan oleh media seolah olah mengelak serta menemui jalan buntu disebapkan yang bersangkutan tidak pernah masuk kantor desa.
Dalam hal ini Sekdes diduga telah melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik yang tertuang dalam UU Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.
Yang dihimpun dari laporan masyarakat tersebut dalam hal ini Ketua LSM GEMPUR segera akan membuat LP agar APH Serdang Bedagai memproses sesuai hukum yang berlaku, Menurut Aliakim Silitonga berdasarkan keterangan dan kesaksian warga, penyaluran BLT di Desa Batu 13 menunjukkan adanya indikasi NEPOTISME pembedaan perlakuan (pilih kasih terhadap warganya ).
Undang-undang yang mengatur tentang nepotisme di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam Pasal 22 UU ini secara khusus menyebutkan bahwa nepotisme adalah tindak pidana.
Sementara itu BLT diduga tidak tepat sasaran, dengan sejumlah warga yang kurang mampu justru tidak menerima bantuan, sementara warga yang secara ekonomi lebih yang mampu justru mendapatkan BLT Perbedaan ini, menurut kesaksian warga yang disampaikan kepada Ketua LSM Gempur Aliakim Silitonga sangat menyesali atas tindakan pembagian BLT tersebut.
Demikian respons LSM Gempur dengan tegas mendesak pemerintah desa untuk melakukan investigasi dan memberikan klarifikasi atas dugaan sasaran penyaluran BLT ini, yang tidak tepat sasarannya serta tidak Transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan sosial tersebut sangat penting untuk memastikan bantuan itu serta benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.”Ujarnya.
Dan diduga selama ini terjadi penggelembungan jumlah penerima dana BLT yang dialokasikan dari penganggaran dana desa, sesuai informasi masyarakat. (HL24/ Indra )
Editor…zam.