![]()
Patroli24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan penyusunan aturan yang melarang para tahanan mengenakan masker atau menutup wajah saat ditampilkan ke hadapan publik.
Wacana tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan internal lembaga antirasuah tersebut.
“Isu ini sedang kami bahas secara internal,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebagaimana dikutip dari Antara.
Budi mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada ketentuan yang secara khusus mengatur mengenai penampilan tahanan ketika menjalani proses pemeriksaan atau saat ditampilkan dalam konferensi pers.
Karena itu, KPK berencana menyusun pedoman baru sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas.
“Nantinya, KPK akan merumuskan pengaturan atau mekanisme terkait hal ini yang bisa dijadikan pedoman bagi semua pihak, khususnya dalam proses penanganan tahanan,” jelasnya.
Wacana pelarangan penggunaan masker atau penutup wajah bagi tahanan juga sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.
Ia menilai bahwa aturan tersebut dapat dimasukkan ke dalam revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini tengah dibahas di DPR RI.
“Dalam revisi KUHAP, aturan mengenai larangan penggunaan masker bisa saja ditambahkan,” kata Tanak.
Ia juga mengajak media dan masyarakat untuk menyuarakan usulan tersebut, agar dapat menjadi masukan bagi Komisi III DPR RI dalam proses legislasi yang sedang berjalan.
Editor : Cendra
Sumber : Liputan6
