![]()
Langkat(SUMUT)-Gencarnya para pemerhati lingkungan hidup, khususnya habitat hutan mangrove di pesisir Langkat, seperti nya tidak diiringi dengan komitmen dari pihak yang terkait, lemah nya pengawasan membuat alih fungsi lahan mangrove di pesisir Langkat, Sumatera Utara terus terjadi, baik yang di lakukan oleh korporasi maupun oknum masyarakat,
Padahal dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2025 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem Mangrove (PPEM) yang baru saja diterbitkan pemerintah secara tegas menyatakan pengalihan fungsi lahan pada ekosistem Mangrove baik dikawasan lindung maupun budidaya kini di larang keras,
Berdasarkan temuan yang di sampaikan oleh Lembaga RECCLASERRING INDOESIA pada titik koordinat 4.10746598.281246, di dusun 2 desa Pintu air Kecamatan Pangkalan susu Kabupaten Langkat, Senin 13/10/2025 lebih kurang 4h lahan mangrove telah di alih fungsi kan dengan tanaman sawit,
Yang di duga keras di kuasai oleh oknum berinisial JT dan keluarga, menurut informasi dari Sdr Roni, areal tsb masuk dalam kategori areal hutan produksi tetap, yang termasuk ke dalam peta mangrove Nasional serta dalam Renj Folu,
Hal ini jelas telah melanggar peraturan yang ada, mulai dari undang undang nomor 41 tahun 1999, undang undang nomor 18 tahun 2013,dan undang undang nomor 6 tahun 2021 serta semua peraturan yg ada.(ST)
