![]()
Asahan (Sumut)-25 Oktober 2025 —
Korban pengeroyokan, Irwansyah, berharap kepada Kapolres Asahan agar segera menangkap para pelaku pengeroyokan terhadap dirinya. Pasalnya, kasus yang telah berjalan lebih dari tiga tahun ini belum juga menunjukkan perkembangan berarti, dan para pelaku masih bebas.
Pada Sabtu, 25 Oktober 2025 sekira pukul 08.16 WIB, Irwansyah mengaku telah menghubungi penyidik Aiptu Zico Sitompul, S.H. untuk menanyakan perkembangan penyelidikan, khususnya mengenai keberadaan tersangka Jhonny Lumban Tobing.
Menurut Irwansyah, sehari sebelumnya, pada Jumat, 24 Oktober 2025 pukul 20.53 WIB, dirinya telah memberikan informasi kepada pihak penyidik mengenai nomor ponsel aktif serta titik koordinat keberadaan tersangka tersebut.
Menanggapi hal itu, penyidik Aiptu Zico Sitompul, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan rekan-rekan di Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) untuk memastikan apakah benar tersangka masih berada di lokasi tersebut, atau hanya sekadar pulang kampung ke alamat tempat kelahirannya.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/436F/X/2025/Satreskrim, penyidik menjelaskan bahwa tersangka Jhonny Lumban Tobing telah dipanggil sebanyak dua kali, namun tidak pernah hadir untuk memberikan keterangan. Oleh karena itu, penyidik berencana melakukan pemanggilan paksa terhadap tersangka.
Sementara itu, terhadap terlapor lain, Iwan Dahlil Sitorus, penyidik telah melakukan gelar perkara. Namun, hingga kini belum dapat ditetapkan sebagai tersangka karena belum terpenuhi dua alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP. Dari hasil video kejadian dan Visum et Repertum, belum terbukti bahwa Iwan Dahlil Sitorus melakukan penganiayaan terhadap korban.
Irwansyah juga mempertanyakan motif pihak perusahaan dan pengamanan yang disebut mengamankan dirinya di lahan miliknya sendiri, bukan di area milik PT Padasa Enam Utama. Ia menjelaskan bahwa dirinya menanam pohon kelapa sawit di lahan yang diusahainya berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor 590/17/2006/VI/2017 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Mekar Tanjung, Budianto Sitorus.
“Seharusnya kalau ini perkara keperdataan, diselesaikan secara hukum perdata, bukan dengan cara merusak tanaman masyarakat. Saya hanya berusaha melindungi tanaman saya yang dirusak oleh karyawan dan pengamanan PT Padasa Enam Utama. Tapi malah saya dituduh mengancam dan kemudian dikeroyok dengan alasan ‘diamankan’. Mengamankan apa? Saya berada di tanah saya sendiri,” tegas Irwansyah.
Irwansyah menilai tindakan tersebut telah memenuhi unsur Pasal 170 KUHP, yang berbunyi, Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”
Selain itu, ia menambahkan bahwa Pasal 89 KUHP menjelaskan, tindakan yang membuat seseorang tidak berdaya atau pingsan merupakan bentuk penggunaan kekerasan secara tidak sah. Jadi jelas, ini pengeroyokan yang dilakukan di lahan saya sendiri. Tapi kenapa yang dijadikan tersangka hanya satu orang? Di mana pelaku lainnya?” ujarnya dengan nada kecewa.
Irwansyah pun meminta Kapolres Asahan untuk segera bertindak tegas dan menjemput paksa tersangka Jhonny Lumban Tobing agar kasus ini dapat segera terungkap dan para pelaku lainnya juga diproses hukum.
Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kapolres Asahan membenarkan bahwa pihak penyidik telah menyampaikan SP2HP kepada korban dan menjelaskan perkembangan serta duduk perkara kasus tersebut.(Tim)
