![]()
SERGAI | Aktivitas galian tanah (Galian C) di Desa Suka Sari, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, menjadi sorotan sejumlah pihak. Pasalnya, kegiatan tersebut diduga belum memiliki izin resmi dari instansi berwenang.
Pantauan media di lapangan pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 14.30 WIB menunjukkan adanya aktivitas pengerukan tanah di lokasi tersebut. Warga sekitar mengaku resah karena kegiatan galian tersebut dinilai dapat merusak lingkungan sekitar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan itu disebut-sebut melibatkan sejumlah pihak dan diduga mendapat “dukungan” dari oknum tertentu. Namun, hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari pihak aparat terkait atas dugaan tersebut.
Sejumlah pihak pemerhati hukum dan lingkungan meminta agar aparat penegak hukum turun tangan untuk memeriksa kelengkapan perizinan kegiatan tersebut.
Direktur Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum (LPKH), Sugito, menegaskan bahwa kegiatan galian C wajib memiliki sejumlah izin resmi, antara lain:
Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah.
Surat Izin Lokasi (SIL) untuk kegiatan pertambangan.
Amdal (Analisis Dampak Lingkungan).
Izin Lingkungan, yang diterbitkan setelah Amdal disetujui.
Izin Teknis terkait aspek pertambangan.
“Apabila kegiatan dilakukan tanpa izin-izin tersebut, maka termasuk pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup dan pertambangan,” ujar Sugito.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Serdang Bedagai, Wahyudi, saat dikonfirmasi, menyatakan pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lokasi dan meminta klarifikasi terkait dokumen perizinan pelaku usaha galian tersebut.
“Jika memang tidak memiliki izin resmi, tentu akan kami tindak sesuai aturan,” tegas Wahyudi.
LPKH juga meminta agar pihak kepolisian, TNI, dan instansi teknis terkait menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut untuk memastikan kegiatan pertambangan di wilayah Serdang Bedagai berjalan sesuai ketentuan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.
(Tim Red)
