![]()
Berau – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Syahbandar Kabupaten Berau mendapat sorotan tajam terkait dugaan aktivitas bongkar muat BBM yang menyebabkan tumpahan solar di aliran Sungai Gurimbang, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau.pada Selasa (10/03/2026).
kepala KUPP dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApps tidak memberikan respons terkait dugaan limbah BBM solar di Sungai Berau, Kampung Gurimbang
Peristiwa yang terjadi menimbulkan kekhawatiran warga setelah sungai gurimbang terlihat menghitam, berminyak, yang tercemar bahan bakar solar, Kondisi tersebut sangat mengkhawatirkan mengingat sebagian masyarakat masih bergantung pada PDAM yang baku air bersumber dari sungai tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
Sebagai otoritas yang memiliki kewenangan pengawasan terhadap aktivitas pelayaran dan kegiatan di wilayah pelabuhan, KUPP Syahbandar dinilai tidak lepas tangan. Namun hingga kini, pihak KUPP Berau justru memilih irit dalam tanggapan.
Upaya konfirmasi kepada Kepala KUPP Berau, Listar Gurning telah dilakukan berulang kali. Pesan WhatsApp yang dikirimkan tidak mendapat balasan terkait langkah tindakan tegasnya, Sikap tertutup tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait keseriusan peran tugas dan tanggung jawab pengawasan Pihak KUPP Berau dalam mewaspadai persoalan lingkungan perairan dalam aktivitas bongkar muat BBM di wilayah Kabupaten Baerau
Padahal pandangan hukum, pengawasan terhadap potensi pencemaran di wilayah pelayaran merupakan bagian dari tanggung jawab otoritas pelabuhan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran secara tegas melarang setiap kapal melakukan pencemaran di wilayah perairan. Sementara Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur sanksi tegas terhadap setiap pihak yang menyebabkan pencemaran lingkungan.
Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim yang mewajibkan adanya pencegahan serta penanggulangan pencemaran dari aktivitas pelayaran.
Dengan dasar aturan tersebut, publik kini menunggu langkah tegas dari KUPP Berau. Tanpa pengawasan yang serius, aktivitas bongkar muat BBM kepentingan Industri pertambangan yang berpotensi mencemari perairan dikhawatirkan akan terus terjadi dan berdampak langsung pada lingkungan serta kehidupan masyarakat di sekitar bantaran Sungai Gurimbang.(Team Redaksi)
