![]()
BERAU, Patroli24jam.com – Praktik distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di wilayah perairan Kecamatan Gunung Tabur kembali memicu sorotan tajam.
Sebuah aktivitas terselubung di Kampung Birang terendus oleh Tim Investigasi Borneo Sinar TV, yang diduga kuat melibatkan praktik “kencing” solar dari kapal tugboat ke daratan.
Modus Kapal Kayu di Jalur Sungai
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (11/3/2026), ditemukan sejumlah kapal kayu atau perahu ketinting yang telah dimodifikasi dengan tangki-tangki penampung bersandar di tepian sungai Kampung Birang. Menurut keterangan warga setempat yang identitasnya dirahasiakan, kapal-kapal kayu inilah yang menjadi ujung tombak operasional ilegal tersebut.
”Kapal kayu itu yang ambil solar dari kapal ‘takbot’ (tugboat) di tengah sungai. Setelah tangki di kapal kayu penuh, mereka merapat ke sini dan solarnya dipindahkan ke gudang,” ungkap salah seorang saksi mata yang meminta namanya tidak disebutkan demi keamanan.
Gudang Tertutup dan Armada Transportir
Solar yang diangkut menggunakan kapal kayu tersebut kemudian dibawa ke sebuah gudang misterius yang dikelilingi pagar seng tinggi dan gerbang besi berwarna biru. Lokasi ini didesain sangat tertutup, diduga sengaja untuk membatasi pandangan publik agar aktivitas bongkar muat tidak terdeteksi.
Ironisnya, di area yang tidak memiliki papan nama perusahaan resmi tersebut, kamera tim berhasil mengabadikan dua unit truk tangki berwarna biru-putih milik PT Nissa Baroqah Energy yang sedang bersiaga.
Kehadiran armada transportir BBM industri di lokasi transit kapal kayu ini memperkuat dugaan adanya mata rantai distribusi solar ilegal yang siap diedarkan ke sektor industri.
Desakan Penindakan Hukum
Aktivitas yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Berau dan pihak terkait lainnya, untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi di Kampung Birang tersebut.
Praktik pengambilan dan niaga BBM tanpa izin sah merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda miliaran rupiah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola gudang maupun perusahaan transportir terkait belum memberikan klarifikasi resmi.(Team Redaksi)
