![]()
Patroli 24jam– Dugaan adanya intervensi terhadap perangkat telepon genggam (HP) milik awak media Buser24 mencuat ke permukaan. Sejumlah jurnalis mengaku mengalami kejadian tidak wajar, di mana perangkat mereka tiba-tiba terkunci dan tidak dapat diakses saat menjalankan tugas peliputan.
Peristiwa tersebut terjadi dalam waktu yang hampir bersamaan, memunculkan kecurigaan adanya pola yang terorganisir. Beberapa wartawan menyebutkan bahwa sebelum perangkat mereka terkunci, aktivitas HP masih berjalan normal tanpa adanya gangguan teknis.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula saat awak media tengah melakukan peliputan di lapangan. Tanpa peringatan, perangkat HP yang digunakan untuk dokumentasi dan komunikasi mendadak tidak dapat diakses.
“Awalnya normal, tidak ada tanda-tanda apa pun. Tiba-tiba layar terkunci dan tidak bisa dibuka sama sekali,” ungkap salah satu awak media yang enggan disebutkan namanya.
Tidak hanya satu orang, kejadian serupa juga dialami oleh beberapa jurnalis lainnya. Hal ini memperkuat dugaan bahwa gangguan tersebut bukan sekadar kerusakan teknis biasa.
Dugaan Intervensi Pihak Tertentu
Sejumlah awak media menduga adanya pihak yang secara sengaja melakukan upaya penguncian perangkat guna menghambat aktivitas jurnalistik. Dugaan ini muncul karena kejadian terjadi saat proses peliputan berlangsung.
“Kalau hanya satu perangkat mungkin bisa dianggap kerusakan. Tapi ini terjadi pada beberapa orang dalam waktu yang hampir bersamaan,” ujar sumber lainnya.
Meski demikian, hingga saat ini belum dapat dipastikan pihak mana yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Kerugian dan Dampak
Akibat insiden ini, awak media mengalami kerugian, terutama dalam hal kehilangan akses terhadap data, dokumentasi, serta terganggunya proses peliputan di lapangan.
Selain itu, kejadian ini juga menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan data pribadi dan potensi kebocoran informasi yang tersimpan di dalam perangkat.
Tinjauan Hukum
Secara hukum, tindakan mengakses, mengganggu, atau mengambil alih sistem elektronik milik orang lain tanpa izin merupakan pelanggaran.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, khususnya Pasal 30 ayat (1).
Selain itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi juga menegaskan larangan pengambilan dan penggunaan data pribadi tanpa persetujuan pemilik.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp600 juta.
Desakan kepada Aparat
Atas kejadian ini, awak media Buser24 meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna mengungkap dugaan intervensi terhadap perangkat wartawan.
Mereka juga menegaskan bahwa kebebasan pers harus dilindungi, termasuk dari segala bentuk gangguan, baik secara fisik maupun digital.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. Awak media berharap kasus ini dapat segera terungkap demi menjaga integritas kerja jurnalistik serta keamanan data pribadi.(Fendy)
