![]()
Kepolisian Resor (Polres) Batu Bara berhasil mengungkap kasus kematian tragis seorang perempuan berinisial SS (40) yang jasadnya ditemukan di Hotel Sorake, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Sumatera Utara.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (23/4/2026), Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan mengungkapkan bahwa korban tewas akibat tindak pidana pembunuhan. Polisi kini telah menetapkan MAA (61), pria yang sempat bersama korban di dalam kamar, sebagai tersangka utama.
Kronologi Kejadian: Dari Nasi Goreng hingga Ambulans
Peristiwa bermula ketika SS dan tersangka MAA tiba di Hotel Sorake pada Minggu (19/4/2026) malam sekitar pukul 22.21 WIB. Keduanya kemudian masuk ke kamar nomor 15.

”Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, pada pukul 00.30 WIB dini hari, saksi sempat memesan nasi goreng. Namun, situasi berubah pada pukul 04.30 WIB saat saksi memanggil kasir hotel,” ujar AKBP Doly Nelson di Mapolres Batu Bara.
Saat petugas hotel tiba di kamar pukul 04.32 WIB, korban ditemukan dalam posisi telentang dan tidak bergerak. Upaya pencarian transportasi darurat sempat terkendala hingga akhirnya pihak hotel memanggil ambulans setelah tetangga sekitar menolak membawa korban karena kondisinya yang diduga sudah tidak bernyawa.
Hasil Autopsi: Korban Dibekap dan Dicekik
Berdasarkan Laporan Polisi No LP/A/05/IV/2026, tim medis dari RS Bhayangkara Tingkat II Medan melakukan autopsi mendalam untuk memastikan penyebab kematian warga Desa Suka Maju tersebut.

Dokter forensik, dr. Ismurrizal Sp.FM, menemukan sejumlah luka fisik pada tubuh korban, di antaranya:
-
- Memar pada kelopak mata kanan dan bibir.
- Jejas kemerahan pada leher sisi kanan dan kiri.
- Bintik pendarahan pada paru-paru dan buih halus pada saluran pernapasan.
”Kesimpulan tim medis menyatakan penyebab kematian adalah terhalangnya udara masuk ke saluran pernapasan. Korban mengalami pembekapan yang disertai dengan pencekikan,” tegas Kapolres.
Hasil pemeriksaan tambahan juga menunjukkan bahwa korban negatif mengonsumsi narkoba dan tidak dalam kondisi hamil.
Motif dan Barang Bukti
Setelah pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi, termasuk anak korban dan karyawan hotel, MAA yang berprofesi sebagai nelayan akhirnya mengakui perbuatannya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari TKP, mulai dari sachet jamu kopi jantan, bantal, sprei, hingga rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas di area hotel.
Atas perbuatannya, tersangka MAA dijerat dengan Pasal 459 ayat (1) atau Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan atau penganiayaan berat yang menyebabkan mati orang lain.
”Tersangka saat ini sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut. Situasi selama penyidikan hingga rilis hari ini berjalan aman dan kondusif,” tutup AKBP Doly Nelson.
( Red/Boys-3)
