![]()
Patroli24jam. SELATPANJANG – Sengketa lahan kebun rumbia sagu seluas 40 jalur di Desa Tanjung Bunga, Kecamatan Pulau Merbau, Kepulauan Meranti, berbuntut gugatan perdata miliaran rupiah di Pengadilan Negeri Bengkalis. Sidang digelar di Selatpanjang.
Jang S melalui kuasa hukumnya menggugat Wahab Bin Haris dan sejumlah warga penggarap lahan. Tak hanya itu, Kepala Desa Tanjung Bunga dan Kepala Desa Kuala Merbau juga masuk sebagai pihak tergugat.
Tidak Pernah Ambil Data ke Kami” .
Wahab Bin Haris mempertanyakan proses gugatan tersebut. “Pengacara Jang S tidak pernah mengambil data-data atas kasus lahan kebun rumbia sagu yang kami miliki,” ujarnya kepada media ini, Jumat (24/4/2026).
Pernyataan serupa disampaikan Kepala Desa Tanjung Bunga. Ia membenarkan tidak ada tim dari pihak penggugat yang datang meminta keterangan atau verifikasi lapangan. “Benar, tidak ada pengambilan data ke desa,” kata Kades.
Hal yang sama ditegaskan Kepala Desa Kuala Merbau. Kedua kades kini harus berurusan dengan pengadilan karena masuk dalam gugatan Jang S.
Dikuasai Puluhan Tahun, Tak Pernah Sengketa .
Lahan yang dipersoalkan disebut berada di wilayah Desa Tanjung Bunga. Menurut Wahab, kebun rumbia itu sudah dikuasai dan digarap warga secara turun-temurun. “Sudah puluhan tahun lamanya tidak pernah ada sengketa dengan siapapun juga,” tegasnya.
Gugatan Jang S disebut merujuk pada surat keterangan lahan kebun rumbia sagu tahun 1985 seluas 40 jalur. Namun Wahab menyebut, dalam dokumen itu tidak tercantum nama Jang S sebagai pemilik.
“Jang S mengaku sebagai waris. Timbul pertanyaan, apakah ada surat waris dari pihak yang terkait? Ini harus jelas dan transparan. Mengapa sudah puluhan tahun baru tahun 2026 sekarang mengajukan gugatan?” tanya Wahab.
Tuntutan Miliaran Rupiah, Warga Minta Bantuan Hukum.
Salah satu poin gugatan adalah tuntutan ganti rugi kepada Wahab Bin Haris dan kawan-kawan dengan nilai fantastis, hingga miliaran rupiah. Dasar perhitungan nilai gugatan itu belum jelas.
“Pertimbangan hukum dari mana? Jangan beraja di hati bersultan di mata, kata pepatah orang tua dulu. Sekarang kita berada di bawah payung Pancasila dan UUD 1945, kita sama-sama mencari keadilan,” ucap Wahab.
Ia menegaskan bukan pengusaha kilang sagu. “Saya masyarakat kecil, ekonomi lemah. Sangat perlu mendapat pertimbangan hukum dan bantuan hukum dari pemerintah untuk menghadapi gugatan ini di PN Bengkalis,” pintanya.
Sidang Lanjut Pekan Depan.
Perkara perdata ini disidangkan di PN Bengkalis yang menggelar persidangan di Selatpanjang. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada minggu depan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum Jang S belum memberikan keterangan resmi ke media terkait bukti kepemilikan, dasar klaim waris, serta rincian perhitungan ganti rugi miliaran rupiah yang dituntut ke para tergugat.
Aturan Main Sengketa Tanah.
Secara umum, pembuktian kepemilikan tanah di pengadilan mengacu pada alas hak seperti surat tanah, saksi batas, penguasaan fisik, dan bukti pajak. Untuk klaim waris, penggugat wajib melampirkan surat keterangan waris dari kelurahan/desa dan pengadilan agama/negeri. Tanpa itu, kedudukan hukum penggugat bisa lemah..*****
Editor….zamri.
