![]()
- Deli Serdang, Patroli24jam.com
Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam sebuah drama pengadangan di pintu tol, polisi menyita 53,2 kg sabu hingga liquid vape narkotik senilai Rp 57,2 miliar!
Kapolresta Deli Serdang mengungkap bahwa pengungkapan besar ini berawal dari informasi intelijen mengenai masuknya barang haram dari Malaysia melalui jalur laut di Tanjung Leidong. Polisi kemudian membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan intensif selama beberapa minggu.
”Berdasarkan analisis laporan, terpantau pergerakan pelaku dari Tanjung Leidong menuju Lubuk Pakam. Tim melakukan pembuntutan mulai dari Tanjung Leidong, Tanjung Balai, Tol Kisaran hingga ke Tol Lubuk Pakam,” tulis laporan kepolisian yang diterima, Senin (20/4/2026).
Detik-detik Pengadangan di Pintu Tol
Aksi penangkapan berlangsung dramatis pada Senin (20/4) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Tepat di pintu keluar Gerbang Tol Lubuk Pakam, petugas langsung melakukan pengadangan dari arah depan dan belakang terhadap satu unit mobil Toyota Avanza warna putih bernopol BK 1682 QR.

Tiga orang di dalam mobil tak berkutik saat diringkus petugas. Mereka adalah J alias I (27), R (28), dan seorang remaja berinisial M alias N (17). Ketiganya merupakan warga Tanjung Pura, Langkat.
Sabu Dikemas Bungkus ‘Durian’
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti fantastis yang disimpan dalam enam buah goni plastik. Menariknya, pelaku menggunakan modus menyamarkan sabu di dalam kemasan plastik warna emas gambar durian merk Freeso-dried Durien.
Berikut rincian barang bukti yang disita petugas:
- Sabu: 50 bungkus seberat 53.217,28 gram (53,2 Kg).
- Liquid Vape Narkotik: 3.249 pcs (Merk Lamborgini & Ninja).
- Pil Ekstasi: 9.112 butir (Merk Rolex warna orange & hijau).
- Happy Water: 350 sachet.
- Kendaraan: 1 unit Toyota Avanza putih.
- Gadget: iPhone 14 Pro Max, HP OPPO, dan HP Redmi.
Total Nilai Rp 57,2 Miliar, 250 Ribu Jiwa Selamat
Kepolisian menaksir total nilai narkotika yang disita mencapai Rp 57.222.900.000 (Lima puluh tujuh miliar dua ratus dua puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah). Lewat pengungkapan ini, Polri mengklaim telah menyelamatkan 250.772 jiwa anak bangsa.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku menjemput narkotika tersebut dari seseorang berinisial X (DPO) di Tanjung Leidong. Rencananya, barang haram itu akan diserahkan kepada sosok berinisial B (DPO) di Kota Lubuk Pakam.
Ancaman Hukuman Mati
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta dikaitkan dengan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
”Para tersangka terancam hukuman MATI atau penjara seumur hidup,” tegas pihak kepolisian.
Saat ini para tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Deli Serdang. Polisi masih terus memburu keberadaan X dan B yang masuk dalam jaringan pemasok dan penerima barang haram tersebut.
( Sumber : Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang )
(Editor : Red/Boys-3)
