![]()
Serdang Bedagai – Aktivitas penambangan material alam jenis galian C yang diduga ilegal di bantaran Sungai Ular, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, kian meresahkan masyarakat. Sedikitnya empat unit alat berat ekskavator terlihat beroperasi aktif pada Sabtu (23/05/2026) di sepanjang bantaran sungai tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan itu diduga dikelola oleh tiga pihak berinisial IS, SI, dan CG. Salah satu pihak yang disebut terlibat bahkan diduga mendapat dukungan dari oknum anggota TNI yang dikabarkan jarang menjalankan kewajiban dinas serta tidak melaksanakan tugas dan piket sebagaimana mestinya.
Aktivitas penggalian tersebut disebut telah menyebabkan kerusakan serius pada struktur bantaran Sungai Ular. Warga menilai para pelaku seolah mengabaikan aturan hukum dan kewenangan pemerintah dengan melakukan pengerukan tanah secara bebas demi kepentingan pribadi.
Kondisi ini semakin mengkhawatirkan karena wilayah tersebut sebelumnya sempat dilanda banjir besar yang menyebabkan kerusakan rumah warga, lahan pertanian, ternak hanyut, hingga menimbulkan korban jiwa. Masyarakat khawatir kerusakan bantaran sungai akibat aktivitas tambang ilegal dapat memicu bencana serupa di kemudian hari.
“Apakah harus menunggu bencana kembali terjadi baru ada tindakan tegas dari aparat?” ungkap salah seorang warga dengan nada kecewa.
Warga juga mempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas yang diduga memperjualbelikan material hasil pengerukan bantaran sungai. Material tanah disebut dijual dengan harga sekitar Rp350 ribu per truk. Dalam satu malam, masing-masing pengusaha dikabarkan mampu mengangkut sekitar 55 truk tanah.
Dengan tiga pengusaha yang beroperasi, total pengangkutan diperkirakan mencapai 165 truk per hari. Aktivitas berlangsung mulai pukul 17.00 WIB hingga 07.00 WIB, bahkan disebut kerap beroperasi selama 24 jam tanpa henti.
Selain merusak lingkungan, aktivitas tersebut juga diduga menyebabkan kerugian besar bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Perputaran hasil penjualan material diperkirakan mencapai Rp57.750.000 per hari.
Secara hukum, aktivitas galian C tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Sementara Pasal 161 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menampung, mengolah, maupun menjual hasil tambang ilegal.
Masyarakat dari sejumlah desa di Kecamatan Perbaungan seperti Desa Adolina, Cinta Air, Citaman Jernih, Deli Muda Hilir, Deli Muda Hulu, dan Jambur Pulau mendesak aparat penegak hukum segera bertindak tegas.
Warga meminta Polda Sumut, Polres Serdang Bedagai, Dandim 0204 Deli Serdang, Danramil Perbaungan, Polisi Militer, hingga Balai Wilayah Sungai Sumatera II segera melakukan penertiban dan penindakan sesuai hukum yang berlaku.
“Sudah ada papan larangan dipasang, namun sampai sekarang belum ada tindakan nyata. Jika pelaku ditangkap, diproses hukum, dan alat berat diamankan, kami yakin aktivitas ini tidak akan terulang lagi,” tegas warga.
Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret demi menjaga kelestarian lingkungan serta keselamatan warga di sekitar bantaran Sungai Ular.(Tim)
