![]()
Berau, 16 Juni 2026 – Aktivitas galian C yang diduga beroperasi di Jalan Mataruning, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sejumlah pemerhati lingkungan dan LSM lingkungan hidup meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan aktivitas pertambangan tersebut.
Menurut informasi yang berkembang di masyarakat, aktivitas galian C tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan beberapa kali menjadi sorotan dalam pemberitaan media online maupun media sosial. Namun hingga kini, masyarakat mengaku belum melihat adanya penindakan tegas terhadap dugaan aktivitas tersebut.
LSM lingkungan hidup menilai bahwa apabila aktivitas pertambangan dilakukan tanpa mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan negara.
“Kami meminta Bareskrim Polri bersama instansi terkait turun langsung ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan memastikan legalitas aktivitas galian C yang beroperasi di Jalan Mataruning, Kecamatan Gunung Tabur,” ujar salah satu aktivis lingkungan.
Selain Bareskrim Polri, LSM juga meminta perhatian dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Polda Kalimantan Timur, Dirkrimsus Polda Kaltim, serta Polres Berau agar melakukan pengecekan menyeluruh terhadap aktivitas tersebut.
Aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan seperti erosi, longsor, kerusakan ekosistem, pencemaran air, serta menimbulkan kerugian negara dari sektor penerimaan daerah dan pajak.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum atas informasi yang berkembang. Jika ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar proses hukum dilakukan secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
LSM lingkungan hidup menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas pertambangan harus menjadi perhatian bersama demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya kerusakan yang dapat merugikan masyarakat di masa mendatang.
(Fendy)
