![]()
Batu Bara, Patroli24jam.com
Kepolisian Resor (Polres) Batu Bara melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) terus bergerak aktif guna meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara. Langkah ini diwujudkan melalui intensifikasi kegiatan peneguran, imbauan, sekaligus edukasi yang menyasar para pengguna jalan yang kedapatan melakukan pelanggaran kasat mata.
Aksi simpatik namun tegas ini digelar di sejumlah titik strategis di wilayah hukum Polres Batu Bara, Sumatera Utara, pada Rabu (29/7/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polres Batu Bara, AKP Simon E. Simatupang, S.H., M.H., dengan didampingi KBO Satlantas IPDA Heruzen Jaya Siagian, serta melibatkan personel operasional Satlantas Polres Batu Bara.
Pendekatan Humanis dan Teguran Simpatik
Dalam pelaksanaannya di lapangan, para personel kepolisian tidak sekadar menjatuhkan sanksi, melainkan mengedepankan pendekatan yang humanis. Petugas menyapa para pengendara, memberikan teguran secara persuasif, lalu mengedukasi mereka tentang betapa krusialnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya.

Adapun sasaran utama dalam operasi kali ini meliputi ragam pelanggaran yang kasat mata dan berpotensi memicu kecelakaan atau gangguan kenyamanan. Di antaranya:
Pengendara motor yang menggunakan knalpot brong (bising).
Pengendara yang enggan menggunakan helm berstandar SNI.
Pengemudi mobil yang tidak memakai sabuk pengaman (safety belt).
Berbagai bentuk pelanggaran kasat mata lainnya yang mengabaikan aspek keselamatan.
”Kami ingin menyentuh kesadaran masyarakat. Tertib berlalu lintas itu bukan karena takut pada petugas, melainkan karena butuh keselamatan untuk diri sendiri dan orang lain,” ujar AKP Simon E. Simatupang saat memberikan keterangan tertulis, Rabu.

Tindakan Tegas untuk Knalpot Brong
Perhatian khusus diberikan petugas kepada para pemilik kendaraan yang masih nekat menggunakan knalpot brong. Selain memberikan imbauan dan pemahaman mengenai polusi suara yang ditimbulkan, petugas juga menerapkan langkah tegas.
Pengendara yang terjaring diwajibkan untuk langsung mengganti knalpot bising tersebut dengan knalpot standar yang sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan. Proses penggantian harus dilakukan sebelum kendaraan tersebut diizinkan kembali mengaspal di jalan raya.

Di samping itu, petugas di lapangan juga tak henti-hentinya mengingatkan warga agar selalu melengkapi surat-surat kendaraan serta memastikan kelengkapan fisik kendaraan, seperti spion dan lampu utama, berfungsi dengan baik.
Menuju Kamseltibcarlantas yang Kondusif
Melalui kegiatan yang masif dan konsisten ini, Polres Batu Bara berharap dapat mendongkrak secara signifikan kesadaran kolektif masyarakat dalam berlalu lintas.

Lebih jauh, langkah preventif ini ditujukan untuk menekan angka pelanggaran fatal, mereduksi potensi gesekan atau gangguan ketertiban akibat kebisingan knalpot brong, serta mewujudkan situasi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman dan kondusif di seluruh wilayah Kabupaten Batu Bara.
(Humas Polres Batu Bara)
(Boys-3)
