![]()
BATU BARA, DETIK24JAM.COM
Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Batu Bara kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut. Pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran narkotika yang dinilai masih menjadi ancaman serius bagi keamanan dan masa depan generasi muda.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun Bilal, Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Operasi dilakukan setelah Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. melalui Kasat Reserse Narkoba menjelaskan, informasi masyarakat segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian hingga petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial K.A.H. (37).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan ukuran besar yang berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,97 gram, delapan plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,06 gram, satu plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop yang diduga digunakan sebagai alat bantu, serta satu unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, K.A.H. mengaku memperoleh barang yang diduga narkotika tersebut dari dua rekannya berinisial A. (45) dan D.S.D. (20). Informasi itu kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pengembangan guna mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain.
Tim Satresnarkoba bergerak menuju Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, dan berhasil mengamankan tersangka A. Dari tangan pria tersebut, petugas turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Pengembangan kembali dilakukan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan D.S.D. di lokasi berbeda yang masih berada di Desa Simpang Gambus. Dari tersangka juga diamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan, ketiga terduga mengakui keterlibatan mereka dalam dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Selanjutnya, seluruh terduga beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan dan pendalaman lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, para terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang konsisten serta dukungan informasi dari masyarakat. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, sebagai bentuk sinergi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.
Sumber: Kasat Resnarkoba/Humas Polres Batu Bara.
Editor: Boys-3
