![]()
Batu Bara, Patroli24jam.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara, Sumatera Utara, kembali mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika. Dalam kurun waktu dua hari, 12 hingga 13 Agustus 2026, polisi mengungkap enam perkara dan mengamankan tujuh orang tersangka.
Dari enam pengungkapan tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 5,05 gram serta 18 butir pil ekstasi dengan berat bruto sekitar 6,12 gram. Sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika juga turut diamankan.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., melalui Satresnarkoba mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan.
“Setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika akan kami tindak lanjuti secara profesional. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polres Batu Bara untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan bersih dari peredaran narkotika,” ujar Kapolres.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Dusun II, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
Petugas mengamankan seorang pria berinisial SA (45) yang diduga memiliki dan menyimpan sabu seberat bruto 3,65 gram. Di lokasi yang sama, polisi turut mengamankan OR. Berdasarkan pemeriksaan urine, OR dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan masih menjalani pemeriksaan serta pendalaman.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 16.05 WIB, petugas kembali melakukan penindakan di Dusun II, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Nibung Hangus.
Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial MR (33) diamankan. Dari tangannya, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,23 gram serta sebuah alat hisap atau bong.
Pengungkapan berlanjut pada Rabu malam sekitar pukul 19.00 WIB di Dusun I, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka.
Polisi mengamankan JF (36) bersama dua plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,74 gram. Selain itu, petugas menyita plastik klip kosong, kotak rokok, dompet dan satu unit telepon genggam.
Pengembangan Berujung ke Asahan
Penindakan berikutnya berlangsung pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 00.10 WIB di Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai.
Dua orang, yakni EP (27) dan DTA (25), diamankan petugas. Dari keduanya, polisi menyita tiga butir pil ekstasi berwarna merah muda dengan berat bruto 1,14 gram, selembar kertas permen serta dua unit telepon genggam.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pil tersebut diduga akan diperjualbelikan.
Polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, seorang pria berinisial DTC (28) berhasil diamankan di Dusun IX, Desa Gajah, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan.
Dari tangan DTC, petugas menyita 15 butir pil ekstasi berwarna kuning dengan total berat bruto 4,98 gram. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor.
Sementara itu, pengungkapan lainnya dilakukan personel Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Dusun III, Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh.

Seorang pria berinisial BH (47) diamankan setelah polisi menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,43 gram. Petugas juga menyita satu kaca pirek yang terdapat lekatan narkotika serta sebuah alat hisap sabu atau bong.
Di lokasi yang sama, polisi turut mengamankan FR (25). Berdasarkan pemeriksaan urine, FR dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan masih menjalani pendalaman oleh petugas.
Kapolres Batu Bara menegaskan, rangkaian pengungkapan tersebut tidak akan berhenti pada penangkapan para pelaku yang telah diamankan.
“Pengungkapan ini tidak berhenti pada para pelaku yang telah diamankan. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang, jaringan peredaran, maupun pihak lain yang terlibat,” tegasnya.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polres Batu Bara juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Sumber: Kasat Narkoba/Humas Polres Batu Bara
Editor: Boys-3
