![]()
Batu Bara, Patroli24jam.com
Personel Unit Reskrim Polsek Air Putih mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah hukum Polres Batu Bara, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MF (23).
MF diamankan pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di area parkir Nirwana Karaoke, Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Unit Reskrim Polsek Air Putih. Informasi itu menyebutkan adanya seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis pil ekstasi untuk diedarkan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas kemudian berhasil mengamankan MF dan melakukan penggeledahan terhadap pria tersebut.
Dari penggeledahan, polisi menemukan puluhan pil yang diduga narkotika jenis ekstasi di dalam saku celana bagian belakang MF.

Secara keseluruhan, petugas mengamankan 40 butir pil yang diduga ekstasi. Barang bukti tersebut terdiri dari 22 butir berwarna oranye dengan berat bruto 10,96 gram, 11 butir berwarna tua dengan berat bruto 6,01 gram, serta tujuh butir lainnya dengan berat bruto 4,10 gram.
Selain narkotika yang diduga ekstasi, polisi turut menyita satu unit telepon seluler Android yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, MF mengakui barang yang diduga narkotika tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebutkan bahwa pil tersebut rencananya akan diedarkan.
Setelah pengungkapan, penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., melalui jajarannya menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Batu Bara bersama seluruh jajaran dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam terhadap dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkoba sekaligus mencegah dampaknya semakin meluas.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing diimbau segera menyampaikannya kepada pihak kepolisian.
Upaya tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para pelaku sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari ancaman narkotika.
(Boys-3)
