![]()
Batu Bara, Patroli24jam.com
Polres Batu Bara melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Polsek jajaran mengungkap 10 kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dalam kurun waktu 16 Juli hingga 26 Agustus 2026.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sarja Arya Rancana Polres Batu Bara, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Dari 10 perkara yang diungkap, polisi mengamankan 17 tersangka.

Kegiatan tersebut dipimpin Kasi Humas Polres Batu Bara dan dihadiri Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrot Situngkir, S.H., M.H., Kasat Intelkam AKP Agus Situmorang, S.H., Kasat Samapta IPTU Suganda L. Naibaho, S.H., Kasat Lantas IPTU Devi Siringo-Ringo, S.H., S.Sos., M.H., serta jajaran personel Polres Batu Bara.
Dari total perkara yang berhasil diungkap, terdapat lima kasus Curat dan lima kasus Curanmor.
Lima Perkara Curat
Kasus Curat pertama terjadi pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah toko di Jalan Rakyat, Kecamatan Tanjung Tiram. Pelapor Midariani mendapati pintu tokonya terbuka. Sejumlah barang serta uang tunai sekitar Rp10 juta diketahui telah hilang.

Polisi kemudian mengamankan seorang tersangka berinisial H alias M, 39 tahun. Barang bukti yang diamankan berupa dua potongan kayu dan satu unit telepon seluler Samsung warna gold.
Kasus kedua terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Haji Mahmud Hasan, Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi. Dalam perkara ini, korban kehilangan baterai genset, kabel instalasi listrik dan tiga baterai mobil dengan total kerugian sekitar Rp15 juta.
Dua tersangka, yakni M, 19 tahun, dan MF, 25 tahun, diamankan. Polisi turut menyita satu pisau cutter warna merah serta enam potongan kabel berbagai warna.

Perkara ketiga terjadi pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di Dusun VI Bunga Tanjung, Desa Benteng, Kecamatan Talawi. Pelaku diduga mengambil kabel tower menggunakan parang. Kerugian yang dialami pelapor Yudi Hartono ditaksir sekitar Rp10 juta.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan EK, 42 tahun. Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya satu sepeda motor, satu karung/goni, satu utas kabel tower, satu parang, satu pisau lipat dan satu buah tang.
Kasus keempat terjadi pada hari yang sama, sekitar pukul 05.00 WIB, di Dusun VI Harapan Jaya, Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar.

Korban Erna Yanti Sihotang kehilangan tas yang berada di dalam mobil. Tas tersebut berisi uang tunai Rp8 juta, satu telepon seluler Vivo dan satu telepon seluler Oppo.
Polisi menetapkan HS, 17 tahun, dan YP, 18 tahun, sebagai tersangka. Sementara seorang lainnya, WO, 22 tahun, masih dalam penyelidikan.
Barang bukti yang diamankan berupa satu telepon seluler Oppo, satu sepeda motor, satu tas warna cream, pisau cutter dan sejumlah potongan kabel.
Sementara perkara Curat kelima terjadi pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan toko kelontong Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai.
Pelapor Ramot Sirait kehilangan uang tunai Rp4,3 juta dan satu telepon seluler Vivo Y17 yang berada di dalam mobil pikap.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni S, 36 tahun, MRA, 25 tahun, dan AS, 18 tahun. Barang bukti yang diamankan berupa satu telepon seluler Vivo warna biru.
Lima Kasus Curanmor
Selain membongkar kasus Curat, Satreskrim Polres Batu Bara dan Polsek jajaran juga mengungkap lima kasus pencurian kendaraan bermotor.
Kasus pertama terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Sepeda motor Yamaha Scorpio milik Septian Aldiansyah yang diparkir di halaman rumah di Dusun V A, Desa Sei Balai, hilang ketika korban melaksanakan salat Jumat.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta. Polisi mengamankan IH, 30 tahun, serta satu unit Yamaha Scorpio berikut BPKB dan STNK.
Kasus berikutnya merupakan pencurian sepeda motor Honda Verza milik Jakarim Simbolon. Sepeda motor tersebut digunakan anak korban untuk pergi ke sekolah dan diparkir di sebuah warung di luar lingkungan sekolah di kawasan Sei Bejangkar.
Saat hendak digunakan kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat. Polisi kembali mengamankan IH, 30 tahun, bersama barang bukti satu unit Honda Verza dan BPKB.
Perkara ketiga terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan LAS, 32 tahun, dan IS, 35 tahun. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BK 6359 OAQ.

Kasus keempat terjadi di wilayah Kecamatan Lima Puluh. Pelapor Ismail kehilangan sepeda motor Honda Supra Fit yang diparkir di Tangkahan Sampan, Desa Gambus Laut, ketika korban pergi melaut.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial S, 56 tahun, beserta satu unit Honda Supra Fit warna hitam.
Adapun kasus Curanmor kelima merupakan pencurian sepeda motor Honda CBR 150 milik Andi Muhammad Harun M. Tang di wilayah Kecamatan Medang Deras. Korban mengalami kerugian sekitar Rp16,5 juta.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan IS, 30 tahun.
Polisi Tegaskan Komitmen Berantas 3C
Pengungkapan 10 perkara tersebut menjadi bagian dari langkah Polres Batu Bara dalam menekan angka kriminalitas, khususnya tindak pidana Curat, Curas dan Curanmor yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., menegaskan bahwa jajaran Polres Batu Bara akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian, baik melalui patroli dan langkah pencegahan maupun penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan.
Polres Batu Bara juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga dan kendaraan bermotor. Penggunaan kunci pengaman tambahan dinilai penting untuk mempersempit peluang terjadinya pencurian.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menjadi korban ataupun mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
Konferensi pers pengungkapan kasus 3C tersebut berakhir sekitar pukul 10.00 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif.
Sumber: Kasatreskrim/Humas Polres Batu Bara
Editor : Boys-3
