![]()
Patroli24jam.com, MATARAM, NTB — Polsek Sandubaya Polresta Mataram terus menunjukkan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Komitmen tersebut terlihat dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di salah satu kafe (Dj) di wilayah Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, pada 5 Agustus 2026 lalu.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Unit Reskrim Polsek Sandubaya telah melakukan serangkaian langkah hukum, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, pemeriksaan ahli, hingga pelaksanaan gelar perkara.
Sebanyak 13 orang saksi telah dimintai keterangan guna memperjelas rangkaian peristiwa dan memastikan proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh penyidik.
Selain itu, penyidik juga mengamankan dan memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian serta melengkapi dokumen medis korban melalui visum et repertum dari fasilitas kesehatan terkait.
Setelah melalui tahapan penyidikan dan gelar perkara, penyidik kemudian menetapkan seorang pria berinisial IBSP sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Perkara ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) dan (2) KUHP.
Kapolsek Sandubaya Polresta Mataram, AKP Niko Herdianto, S.T.K., S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani perkara secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kami memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif dan sesuai dengan prosedur hukum. Pemeriksaan saksi, CCTV, visum, keterangan ahli hingga gelar perkara dilakukan untuk memastikan perkara ini ditangani berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” ujar AKP Niko, saat dikonfirmasi media ini, Selasa (01/0902026).
Ia menambahkan, kondisi korban juga menjadi perhatian penyidik. Pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan dokter dan keluarga korban untuk memantau perkembangan kondisi kesehatan korban.
“Kami juga tetap memperhatikan kondisi korban. Saat ini korban sudah siuman, namun belum memungkinkan untuk dimintai keterangan. Kami terus berkoordinasi dengan pihak medis dan keluarga korban sampai kondisi korban memungkinkan untuk memberikan keterangan,” jelasnya.
Dalam perkembangan penanganan perkara, penyidik Unit Reskrim Polsek Sandubaya juga telah melaksanakan tahap I, yakni pengiriman berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek menegaskan bahwa koordinasi dengan JPU akan terus dilakukan sebagai bagian dari proses penyelesaian perkara.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan JPU dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan. Prinsip kami adalah memberikan kepastian hukum dengan tetap mengedepankan profesionalitas, objektivitas dan penghormatan terhadap hak semua pihak,” tegasnya.
Penanganan perkara tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen Polsek Sandubaya dalam memberikan pelayanan penegakan hukum kepada masyarakat. Kepolisian memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius melalui proses hukum yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Polsek Sandubaya juga mengimbau masyarakat untuk mempercayakan proses penanganan perkara kepada kepolisian serta tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif.(Murhan)
Editor:AS
