![]()
Batu Bara, Patroli24jam.com
Unit Reskrim Polsek Talawi Polres Batu Bara menangkap seorang pria berinisial IS (42) di Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Pria tersebut diamankan lantaran diduga menguasai dan hendak menjual narkotika jenis sabu.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang diterima personel Unit Lidik Polsek Talawi mengenai keberadaan seorang pria yang dicurigai sedang menunggu pembeli sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA R. Marbun, S.H., langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Setibanya di lokasi sasaran, petugas bergerak cepat mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan badan.

Dari hasil pemeriksaan di tempat, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan pelaku di dalam saku celananya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita meliputi:
1 paket besar narkotika jenis sabu
9 paket sedang narkotika jenis sabu
Uang tunai Rp150.000 yang diduga kuat merupakan hasil transaksi barang haram tersebut
Guna proses hukum lebih lanjut, Polsek Talawi berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk melakukan penyidikan mendalam. Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Boys-3)
