![]()
Batu Bara, Patroli24jam.com
Personel Unit Reskrim Polsek Talawi mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan terhadap aset milik PT Telkomsel yang terjadi di Jalan Merdeka, Gang Bakti Nomor 7, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Rabu (16/9/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MA (26), warga Kecamatan Tanjung Tiram, yang diduga terlibat dalam pencurian satu unit pendingin udara atau outdoor AC milik perusahaan telekomunikasi tersebut.
Alarm Genset Jadi Petunjuk Awal
Kasus ini terungkap setelah penjaga tower menerima pemberitahuan dari server eksternal terkait aktifnya alarm genset running sekitar pukul 05.57 WIB.
Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit Reskrim Polsek Talawi yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ranto Marbun, S.H., M.H., segera mendatangi lokasi kejadian.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan bersama pelapor dan sejumlah saksi guna mengetahui penyebab aktifnya alarm serta mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat dalam pencurian aset perusahaan.
Pelaku Diamankan di Sekitar Lokasi
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian melakukan pengejaran dan pengepungan terhadap MA yang saat itu masih berada di sekitar lokasi kejadian.
Petugas akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku. Dalam penindakan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit outdoor AC 2 PK merek Daikin milik PT Telkomsel yang diduga merupakan hasil pencurian.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah obeng dan satu buah pisau cutter yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Akibat kejadian itu, PT Telkomsel diperkirakan mengalami kerugian material sekitar Rp5 juta.
Pelaku Jalani Proses Hukum
Kapolsek Talawi melalui keterangan yang disampaikan Humas Polres Batu Bara membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan pencurian tersebut.
Saat ini, MA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Talawi untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHPidana.
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mendalami rangkaian peristiwa serta memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan pencurian aset PT Telkomsel tersebut.
Sumber: Kapolsek Talawi/Humas Polres Batu Bara.
Editor : Boys-3
