![]()
Batu Bara, Patroli24jam.com
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Batu Bara bergerak cepat mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Pengungkapan dilakukan Tim URC Satreskrim Polres Batu Bara yang dipimpin Kanit IPDA Ade Masry, S.H., di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H.
Peristiwa pencurian itu terjadi Senin (21/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di depan Alfamidi, Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara.
Informasi yang diperoleh, kejadian bermula ketika korban berinisial RE bersama rekannya berhenti untuk berbelanja. Mobil kemudian diparkirkan di depan Alfamidi. Saat itu, seorang saksi masih berada di dalam mobil dalam kondisi tertidur.
Korban diketahui meninggalkan sebuah tas di atas dashboard mobil. Tas tersebut berisi uang hasil penjualan sayur senilai Rp22,3 juta dan satu unit handphone Vivo T1 5G.
Usai selesai berbelanja, korban kembali menuju mobil. Namun, korban mendapati tas berisi uang dan handphone yang sebelumnya diletakkan di dashboard telah raib.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Batu Bara untuk ditindaklanjuti.
Mendapat laporan tersebut, Tim URC Satreskrim langsung melakukan penyelidikan. Upaya polisi membuahkan hasil pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 01.30 WIB setelah petugas memperoleh informasi mengenai identitas terduga pelaku.
Petugas kemudian mengamankan DG (22) di sebuah warung di Jalinsum Desa Petatal.
Dalam pemeriksaan awal, DG diduga mengakui keterlibatannya dalam perkara tersebut dan menyebut adanya pihak lain yang diduga turut terlibat. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan MFP (20) di kediamannya.
Dari tangan atau lokasi pengungkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam lis merah dan satu unit handphone Vivo T1 5G warna biru langit.
Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polres Batu Bara guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya terduga pelaku lain. Selain itu, penyidik juga menelusuri keberadaan barang bukti lainnya serta aliran uang yang diduga berasal dari hasil pencurian.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, serta memeriksa para terduga pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono mengapresiasi gerak cepat Tim URC Satreskrim dalam merespons laporan masyarakat.
Ia menekankan agar seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum. Pengembangan perkara juga diminta terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta memastikan seluruh barang bukti dapat ditelusuri.
Sumber: Kasatreskrim/Humas Polres Batu Bara
Editor: Boys-3
