![]()
BERAU – Tindak lanjut terhadap aktivitas kapal LCT 08 dan Desta Mahakam 01 di wilayah perairan Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kembali menjadi perhatian publik.
Informasi terbaru menyebutkan, pihak Syahbandar Ukap telah melakukan komunikasi dengan jajaran Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) terkait aktivitas kedua kapal tersebut yang sebelumnya menjadi sorotan pemberitaan media.
Koordinasi tersebut dilakukan menyusul adanya informasi mengenai aktivitas bongkar muat BBM jenis solar di wilayah Gurimbang, Kecamatan Sambaliung, yang sebelumnya dipertanyakan legalitas serta kelengkapan perizinannya.
Namun hingga Rabu (23/9/2026), awak media menilai belum terlihat adanya tindakan tegas yang disampaikan secara terbuka kepada publik dari pihak Polairud terkait tindak lanjut informasi tersebut.
Kondisi ini mendorong awak media meminta pihak Polairud memberikan penjelasan secara transparan mengenai langkah yang telah dilakukan setelah menerima informasi maupun koordinasi dari pihak Syahbandar Ukap
Keterbukaan informasi dinilai penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana proses pemeriksaan terhadap aktivitas LCT 08 dan Desta Mahakam 01, termasuk terkait aspek perizinan, kegiatan bongkar muat, serta kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan dan kepelabuhanan.
Awak media juga meminta agar pihak berwenang dapat menjelaskan apakah telah dilakukan pemeriksaan langsung di lapangan serta bagaimana status aktivitas kedua kapal tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polairud mengenai hasil koordinasi dengan Syahbandar Ukap maupun langkah penindakan yang telah dilakukan.
Media masih membuka ruang bagi pihak Polairud, Syahbandar Ukap, maupun pihak pengelola atau pemilik kapal LCT 08 dan Desta Mahakam 01 untuk memberikan klarifikasi dan informasi resmi terkait persoalan tersebut.
Perkembangan lebih lanjut terkait aktivitas kedua kapal tersebut masih menjadi perhatian dan akan terus dipantau sesuai informasi resmi dari instansi berwenang(tim)
