![]()
LONG AMPUNG — Kebijakan penyaluran bantuan sosial di Desa Long Ampung, Kecamatan Kayan Selatan, Kabupaten Malinau, menuai sorotan tajam. Pasalnya, bantuan sosial untuk seorang warga bernama Baun Alung—yang juga merupakan tante kandung dari Kepala Desa Long Ampung, Yakub Laing—secara sepihak dihentikan sejak Yakub menjabat sebagai kepala desa.
Penghentian Bantuan Diduga Sarat Unsur Politis
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penghentian tersebut diduga kuat berkaitan dengan langkah hukum yang diambil oleh anak Baun Alung. Sang anak dilaporkan menuntut serta melaporkan Kepala Desa Yakub Laing terkait proses pembebasan lahan Bandara Long Ampung.
Puncak dari polemik ini terjadi ketika Yakub Laing secara langsung menyampaikan kepada Baun Alung bahwa seluruh hak bantuannya dicabut akibat laporan tersebut.
Kecurigaan publik semakin menguat pada Jumat, 25 September 2026. Dalam penyaluran bantuan berupa dua karung beras dan dua liter minyak goreng kepada warga setempat, nama Baun Alung kembali dipastikan tidak tercatat sebagai penerima. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai transparansi dan objektivitas penyaluran bantuan pemerintah desa.
Pertanyaan Publik Seputar Ganti Rugi Lahan Bandara Long Ampung
Persoalan ini kian melebar setelah informasi mengenai daftar penerima ganti rugi pembebasan lahan Bandara Long Ampung turut menjadi perhatian publik. Menurut sumber di lapangan, salah satu pihak yang menerima dana ganti rugi tersebut diketahui memiliki hubungan keluarga dekat dengan Kades Yakub Laing.
Situasi ini mendesak perlunya klarifikasi dan verifikasi terbuka dari pihak berwenang guna menjawab sejumlah pertanyaan mendasar, antara lain:
* Status kepemilikan atau penguasaan tanah yang sah.
* Dasar hukum penetapan penerima ganti rugi.
* Transparansi proses pendataan dan pengukuran lahan.
* Kelengkapan dokumen pembayaran ganti rugi agar terhindar dari konflik kepentingan.
Desakan Pemeriksaan Terbuka
Masyarakat berharap agar instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan secara transparan terhadap data penerima ganti rugi pembebasan lahan Bandara Long Ampung. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan seluruh proses administrasi berjalan objektif, adil, serta bebas dari unsur penyalahgunaan wewenang.
Konfirmasi resmi dari pihak berwenang sangat dibutuhkan agar tidak terjadi kesimpulan sepihak yang dapat merugikan keadilan sosial bagi warga setempat.
Apakah Anda ingin menambahkan kutipan (statement) khusus dari pihak keluarga atau narasumber lain untuk melengkapi berita ini?(Tim)
