![]()
BERAU, 9 Oktober 2026 — Dugaan pelanggaran hukum terang-terangan terjadi di perairan Kampung Gurimbang, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kapal LCT milik PT Bumi Energy Barakah terpantau masih leluasa beroperasi dan melakukan aktivitas bongkar muat hasil tambang, padahal diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dermaga khusus (Tersus/TUKS).
Pembiaran ini memicu desakan publik agar Pemerintah Daerah, Kementerian Perhubungan, hingga Ditpolairud Polda Kaltim turun tangan melakukan investigasi menyeluruh dan menghentikan operasional ilegal tersebut secara permanen.
Pembiaran yang berlarut-larut ini menuai sorotan tajam. Kendati isu ini telah berulang kali dikonfirmasi oleh awak media, instansi berwenang—khususnya Syahbandar dan Polairud setempat—terkesan tutup mata dan tak menyentuh aktivitas tersebut. Pasifnya penegakan hukum di wilayah perairan ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat terkait adanya dugaan “main mata” atau aliran imbalan dari oknum pengusaha kepada aparat penegak hukum dan regulator pelabuhan.
Aktivitas bongkar muat tanpa izin yang sah tidak hanya merugikan pendapatan daerah dan negara, tetapi juga melanggar regulasi kepelabuhanan serta berpotensi merusak tata ruang dan lingkungan perairan Berau.
Masyarakat dan awak media kini menagih langkah nyata, transparansi, serta tindakan tegas dari Pemerintah Pusat, Pemkab Berau, hingga Pimpinan Polairud untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini serta menindak oknum yang terbukti menyalahgunakan wewenang.(Team)
