![]()
BATU BATU, GUNUNG TABUR, BERAU, KALIMANTAN TIMUR — 16 OKTOBER 2026 — Di tengah sulitnya ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dirasakan masyarakat Kabupaten Berau, muncul dugaan adanya aktivitas penimbunan BBM di area belakang rumah Kepala Kampung Batu Batu, Kecamatan Gunung Tabur. Bahkan, penimbunan tersebut diduga kuat dimiliki dan dikelola oleh Kepala Kampung setempat.
Saat ini warga di berbagai pelosok Berau masih harus berjuang mendapatkan BBM, mulai dari antrean panjang di SPBU hingga melonjaknya harga BBM eceran di tingkat pengecer yang jauh dari harga wajar. Di saat masyarakat kesulitan memperoleh BBM, keberadaan tumpukan BBM yang diduga ditimbun tanpa izin di kawasan pemukiman tentu memicu kemarahan dan keberatan warga.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media telah berupaya menghubungi dan mengonfirmasi melalui telepon seluler kepada pihak Kepala Kampung Batu Batu. Namun, sampai saat ini pesan maupun panggilan tidak dibalas dan tidak ditanggapi sama sekali.
Penyimpanan dan penimbunan BBM diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 55 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penimbunan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Penimbunan di kawasan pemukiman tanpa izin juga sangat berisiko bagi keselamatan warga sekitar, apalagi di saat masyarakat sedang kesulitan mendapatkan pasokan BBM yang layak.
Media ini mendesak instansi terkait seperti BPH Migas, Dinas Perdagangan, Satpol PP, serta Kepolisian Resor Berau untuk segera melakukan pengecekan di lokasi. Kami juga menunggu penjelasan resmi dari pihak Kepala Kampung Batu Batu terkait keberadaan, asal-usul, dan legalitas penimbunan BBM tersebu(Tim)
