![]()
BERAU, KALTIM – Keluhan warga memuncak akibat kondisi Jalan Poros Batu-Batu arah Kasai, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, yang kian kotor dan berdebu tajam. Kondisi tersebut ditengarai akibat maraknya aktivitas penimbunan serta lalu lalang armada pengangkut material galian C di sepanjang jalur tersebut.
Masyarakat setempat menilai lalu lintas kendaraan berat penimbunan tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga memicu polusi udara yang mengancam kesehatan pernapasan warga sekitar. Warga pun mendesak instansi berwenang untuk segera memantau dan mengusut tuntas legalitas aktivitas penimbunan tersebut.
Diduga Gunakan Alat Berat Milik Oknum Kepala Kampung
Berdasarkan keterangan salah satu pekerja di lokasi, alat berat yang digunakan untuk memobilisasi dan menimbun material galian C tersebut diduga milik Kepala Kampung Batu-Batu. Meski demikian, hingga berita ini dipublikasikan, kebenaran informasi tersebut belum teronfirmasi secara resmi.
Saat awak media berupaya mengonfirmasi langsung kepada Kepala Kampung Batu-Batu guna mendapatkan penjelasan resmi, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas tuduhan tersebut.
Sanksi Pidana Bagi Aktivitas Tanpa Izin Resmi
Merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap aktivitas pertambangan galian C diwajibkan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.
Setiap kegiatan penambangan dan penimbunan tanpa izin resmi dapat dijerat sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Di samping itu, pengembang atau pelaku usaha juga berkewajiban hukum untuk menjaga kebersihan dan menanggung perbaikan atas kerusakan jalan fasilitas umum yang dimanfaatkan.
Desakan Evaluasi Instansi Terkait
Atas kondisi tersebut, pihak media mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Pemerintah Kabupaten Berau untuk turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan penertiban di lapangan.
Hingga saat ini, ruang konfirmasi dan hak jawab masih terbuka lebar bagi pihak Kepala Kampung Batu-Batu serta instansi terkait demi menyajikan informasi yang berimbang dan transparan kepada publik.(Team)
