Oplus_131072
![]()
MERANTI, PATROLI24JAM – Pemerintah Desa Tanjung Gadai, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti resmi melakukan penyesuaian dan pembentukan ulang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Bersua Lestari sesuai regulasi terbaru.
Pembentukan ulang ini berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa dan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2021, yang menegaskan BUM Desa sebagai badan hukum.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Musyawarah Desa (Musdes) pada Kamis, 9 Januari 2025, pukul 09.00 WIB di Aula Kantor Desa Tanjung Gadai. Musdes dipimpin Ketua BPD Junaidi Muhammad dengan notulen Sekretaris Desa Mean , dihadiri Kades Rasyid , perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, wakil dusun dan kelompok masyarakat sebanyak 34 orang.
Hasil Musdes menyepakati 7 poin penting, di antaranya penetapan nama BUMDes Bersua Lestari, persetujuan Peraturan Desa (Perdes) pendirian beserta Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), serta Program Kerja BUMDes.
Tindak lanjut Musdes kemudian ditetapkan melalui Perdes Tanjung Gadai Nomor 02 Tahun 2025 dan Perkades Nomor 02 Tahun 2025. pada 13 Januari 2025 . Dalam Perdes tersebut, Perdes lama Nomor 2 Tahun 2018 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pendirian BUMDes Bersua Lestari ini untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset desa, mengembangkan investasi dan pelayanan umum demi kesejahteraan masyarakat,” demikian tertulis dalam Perdes yang ditandatangani Kades Rasyid dan diundangkan Sekdes Mean.
Struktur dan Fokus Usaha.
Dalam AD/ART yang baru, struktur organisasi BUMDes Bersua Lestari ditetapkan sebagai berikut:
Penasihat: Kepala Desa Tanjung Gadai (ex officio)
Pengawas: Junaidi Muhammad
Direktur / Pelaksana Operasional: Bukhari
Sekretaris: Muhammad Syukur
Bendahara: Tukijo
Direktur Bukhari diangkat melalui Musdes dengan masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali. Dalam dokumen program kerja, Bukhari memaparkan visi BUMDes yaitu mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan ekonomi pertanian.
Untuk jenis usaha, BUMDes Bersua Lestari mengembangkan dua unit unggulan, yakni jasa persewaan alat pesta/pernikahan* dan sektor pertanian, perkebunan, dan perdagangan hasil bumi. Pengembangan ini dinilai strategis karena selama ini warga harus menyewa alat pesta ke desa tetangga.
Selain itu, dalam AD juga tercantum rencana pengembangan usaha jasa angkutan laut, transportasi darat pelabuhan, bongkar muat, perdagangan BBM, hingga logistik.
Modal dan Kinerja.
BUMDes Bersua Lestari memiliki modal awal dari APBDes yang bersumber dari BKK Provinsi Riau Tahun 2019 sebesar Rp 130.000.000 . Secara akumulatif, penyertaan modal sejak 2019 hingga 2022 tercatat lebih dari Rp 360 juta.
Kinerja tahun 2022, BUMDes ini membukukan omset Rp 236.958.000 dengan pendapatan kotor Rp 25.601.500.
Dalam hal pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), AD/ART mengatur pembagian 40% dari SHU bersih tahunan dengan rincian 40% untuk Pendapatan Asli Desa (PADes), 40% untuk cadangan modal/laba ditahan, dan 20% untuk bantuan sosial masyarakat.
Direktur Bukhari menegaskan, keberhasilan BUMDes tidak hanya bergantung pada modal, tetapi konsistensi pengurus dan keterlibatan masyarakat.
Keberhasilan BUMDes tergantung pada konsistensi pengurus dan keterlibatan masyarakat, serta koordinasi yang baik antara Pemdes dan BUMDes,” tulisnya dalam dokumen Rencana Program Kerja 2025.
Dengan penyesuaian regulasi ini, BUMDes Bersua Lestari diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan PADes Tanjung Gadai, 19 Oktober 2026. (ZAMRI )
