![]()
NIPAH SENDANU,PATROLI24JAM TEBING TINGGI TIMUR , – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tuah Sendanu Desa Nipah Sendanu, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, resmi memperkuat legalitas dan arah pengembangan usaha melalui pengesahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pengesahan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Desa Nipah Sendanu Nomor 02 Tahun 2025 tentang AD BUMDes Tuah Sendanu dan Peraturan Kepala Desa Nomor 02 Tahun 2025 tentang ART BUMDes Tuah Sendanu, yang keduanya ditetapkan pada 13 Januari 2025 di Desa Nipah Sendanu oleh Kepala Desa Juliadi, A.Md dan diundangkan Sekretaris Desa Izwan, S.IP.
Legalitas tersebut merupakan tindak lanjut dari Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar pada Kamis, 09 Januari 2025 pukul 09.00 WIB di Aula Kantor Desa Nipah Sendanu. Musdes dipimpin Ketua BPD Herman, S.Pd sebagai pimpinan musyawarah dengan notulen Sekdes Izwan, S.IP, serta dihadiri Pemerintah Desa, BPD, wakil kelompok, wakil dusun, tokoh masyarakat dan unsur terkait lainnya.
Dalam Berita Acara Musdes Nomor 02 Tahun 2025 disebutkan, Musdes dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang BUM Desa.
Empat Kesepakatan Musdes.
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi, seluruh peserta Musdes menyepakati empat hal yang menjadi kesepakatan akhir:
1. Anggaran Dasar (AD) BUM Desa sesuai PP Nomor 11 Tahun 2021 dan Permendesa Nomor 3 Tahun 2021.
2. Anggaran Rumah Tangga (ART) BUM Desa sesuai PP Nomor 11 Tahun 2021 dan Permendesa Nomor 3 Tahun 2021.
3. Perangkat Organisasi BUM Desa sesuai PP Nomor 11 Tahun 2021 dan Permendesa Nomor 3 Tahun 2021.
4. Rencana Program Kerja BUM Desa sesuai PP Nomor 11 Tahun 2021 dan Permendesa Nomor 3 Tahun 2021.
Keputusan diambil secara musyawarah mufakat. Dalam notulen musyawarah juga ditegaskan, Musdes menyepakati BUMDes Desa Nipah Sendanu bernama BUMDes Tuah Sendanu Nipah Sendanu, menyetujui Perdes pendirian dan perubahan BUMDes, program kerja, serta permodalan yang bersumber dari Dana Desa dan sumber lain yang sah.
“Banyak potensi usaha yang muncul untuk dikembangkan oleh BUM Desa. Maka Musdes ini kita gelar untuk memetakan potensi sekaligus menyepakati hal-hal tentang usaha BUMDes,” demikian sambutan Kepala Desa Nipah Sendanu yang tertuang dalam notulen.
Mukadimah AD: Tegaskan BUMDes Sebagai Badan Hukum.
Dalam Lampiran Perdes No.02/2025 tentang AD BUMDes Tuah Sendanu, pada bagian Mukadimah ditegaskan bahwa dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kedudukan BUM Desa ditegaskan sebagai badan hukum. Dengan penguatan status ini, peran BUM Desa semakin penting sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat, produsen berbagai kebutuhan masyarakat, inkubator usaha masyarakat, penyedia layanan publik, dan berbagai fungsi lainnya.
AD juga merujuk pada UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Semangat kekeluargaan dan kegotong-royongan tersebut diwujudkan melalui Musyawarah Desa sebagai organ tertinggi dalam pengambilan keputusan BUM Desa.
Tujuan utama BUM Desa ditegaskan bukan hanya kesejahteraan masing-masing individu, melainkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, sekaligus menjadi penyumbang Pendapatan Asli Desa (PADes).
Nama, Kedudukan, dan Tujuan Usaha.
Berdasarkan Pasal 1 AD, BUM Desa ini bernama BUM Desa Tuah Sendanu Nipah Sendanu (dalam draf tertulis BUM Desa Mitra Usaha Nipah Sendanu) yang berkedudukan di Desa Nipah Sendanu, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Adapun maksud dan tujuan pendirian BUM Desa sebagaimana Pasal 2 AD diarahkan pada potensi unggulan wilayah pesisir, yakni:
a. Jasa angkutan Laut
b. Jasa Transportasi Darat Pelabuhan
c. Jasa Bongkar Muat
d. Jasa Perdagangan BBM
e. Jasa Pengurusan Dokumen Kapal
f. Jasa pengadaan Logistik dan ransum
Tujuan tersebut sejalan dengan tujuan umum BUMDes yakni mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, membuka lapangan kerja, menggali keunggulan desa, dan meningkatkan PADes.
Modal Awal dan Penyertaan Berjenjang.
Dari sisi permodalan, AD merujuk pada penyertaan modal awal yang bersumber dari APBDesa (BKK Provinsi Riau) Tahun Anggaran 2019 sebagai Modal Dasar sebesar Rp140.000.000 sesuai Perdes Nipah Sendanu Nomor 04 Tahun 2019.
Selanjutnya, penyertaan modal desa dilakukan secara berjenjang:
1. Rp130.000.000 – TA 2019 – Perdes No.04/2019
2. Rp39.000.000 – TA 2020 – Perdes No.04/2020
3. Rp71.000.000 – TA 2021 – Perdes No.05/2021
4. Rp50.000.000 – TA 2022 – Perdes No.05/2022
Struktur Organisasi dan Mekanisme Penghentian Usaha.
Dalam AD/ART juga diatur bahwa BUM Desa Tuah Sendanu diatur dalam Peraturan Desa, sementara struktur organisasi diatur dalam SK Kepala Desa. Terbentuknya BUMDes bertujuan untuk menggali keunggulan desa, membuka lapangan kerja dan meningkatkan PADes.
Terkait penghentian kegiatan usaha, Pasal dalam AD menyebutkan bahwa penghentian didasarkan pada hasil analisis investasi usaha BUMDesa, penilaian kesehatan dan hasil evaluasi kinerja BUM Desa. Penghentian dilakukan melalui penutupan usaha, diikuti penyelesaian seluruh kewajiban dan pembagian harta atau kekayaan hasil penghentian kepada masing-masing penyerta modal dan kreditur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam ART.
Dengan disahkannya AD/ART ini, BUMDes Tuah Sendanu Nipah Sendanu diharapkan memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengembangkan unit usaha, menjalin kerja sama, serta menjadi motor penggerak kemandirian ekonomi masyarakat Desa Nipah Sendanu, Paparnya Direktur Bumdes pada awak media 21 Oktober 2026 ..(ZAMRI)
