![]()
Rohil — Sebuah sengketa hukum yang mengejutkan kini berlangsung di Pengadilan Negeri Rokan Hilir. Hariyo Wibowo, yang juga menjabat sebagai Penghulu Teluk Piyai, membeli lahan seluas 22 hektare dari Edikson Sembiring dengan harga ratusan juta rupiah.
Namun yang ia terima bukan hasil panen, melainkan status tersangka. Kini, ia mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan menuntut ganti kerugian sebesar Rp1 miliar terhadap Edikson Sembiring terkait transaksi jual beli tanah seluas 22 hektare di Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir.
Gugatan tersebut terlampir dalam perkara nomor 104/Pdt.G/2026/PN Rhl didaftarkan secara resmi pada Senin, 12 Oktober 2026, melalui Kuasa Hukum Hariyo Wibowo, dari Kantor Hukum Cutra Andika Siregar & Rekan dalam hal ini diketuai Cutra Andika Siregar S.H. M.H,Masridodi Manguncong, S.H. Muammar Khadafi S.H dan Norma Agus.
Dihimpun dari laman SIPP PN Rohil, adapun Materi dalil gugatan tersebut terkait proses penjualan lahan antara Edikson Sembiring dengan Hariyo Wibowo tepatnya Pada 9 Mei 2026 di Rantauprapat. Keduanya bersepakat atas jual beli tanah seluas 22 hektare dengan harga Rp660.000.000 (Rp30 juta per hektare). Penjual menyebut tanah tersebut telah dikelolanya sejak 2007, dilengkapi Surat Keterangan Pengolahan Tanah dari Penghulu Teluk Piyai, dan bukan kawasan hutan.
Selanjutnya. Edikson Sembiring menyampaikan bahwa tanah tersebut telah digarap dan dikelolanya sejak tahun 2007. Sebagian lahannya telah ditanami kelapa sawit yang saat itu tidak lagi produktif. Sebagai alas hak, Edikson menyerahkan dua Surat Keterangan Pengolahan Tanah bernomor 105/SKPT/TP/2009 dan 127/SKPT/TP/2009, keduanya bertanggal 30 Oktober 2009 dan diterbitkan oleh kantor Penghulu Teluk Piyai. Poin yang menjadi penentu transaksi.
Kenyataan yang sangat berbeda muncul pada 21 Agustus 2026. Saat Hariyo mulai mengelola sebagian lahan yang dibelinya, ia justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Rokan Hilir. Pasal yang disangkakan berkaitan dengan dugaan mengerjakan, menduduki, dan melakukan kegiatan perkebunan di kawasan hutan secara tidak sah tanpa perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat.
Fakta yang kemudian terungkap: tanah yang dijual ternyata ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan sebagai Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi — status yang sama sekali tidak disampaikan oleh penjual saat transaksi berlangsung.
Merasa telah disesatkan keterangan dan dirugikan secara materiil maupun immateriil, Hariyo Wibowo melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir. Inti dalilnya sederhana namun mendasar: keterangan yang diberikan Edikson Sembiring bahwa tanah bukan kawasan hutan telah menyesatkan pembeli, sehingga menyebabkan kerugian yang sangat besar.
Dalam gugatannya, Penggugat memohon kepada Pengadilan Negeri Rokan Hilir untuk: Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atau setidak-tidaknya Penggugat dinyatakan sebagai pemegang hak penguasaan dan pengelolaan atas bidang tanah objek sengketa seluas 22 (dua puluh dua) hektare terletak di RT.003, RW.007, Dusun Sungai Tunggak, Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau,
Menyatakan Penggugat sebagai pembeli yang beriktikad baik atas bidang tanah objek sengketa dan berhak mendapatkan pelindungan hukum; Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
Menghukum Tergugat serta siapa saja termasuk instansi pemerintahan yang menguasai dan/atau memperoleh hak apapun atau memiliki kepentingan hukum atas bidang tanah objek sengketa untuk menyerahkan bidang tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan utuh, bebas dari gangguan pihak manapun, bebas dari resiko hukum serta tanpa beban apapun;
Menghukum Tergugat untuk mengurus perizinan kepada instansi pemerintahan terkait agar Penggugat dapat mengelola bidang tanah objek sengketa dengan bebas dari resiko hukum; Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian moril kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus; Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Penggugat setiap hari apabila Tergugat.
Perkara ini kini menunggu jadwal sidang perdana. Kasus ini menjadi sorotan penting karena menyentuh persoalan yang dialami banyak warga di wilayah Rokan Hilir — perbedaan status penguasaan tanah menurut keterangan aparat setempat dengan status kawasan hutan menurut instansi pusat.
