
Hadirin acara sosialisasi menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya
Mentawai, patroli24jam.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Kepulauan Mentawai mengadakan kegiatan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengelolaan sampah dan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Acara diselenggarakan di aula kantor desa Sipora Jaya (29/7/2024), berdasarkan surat undangan jumlah peserta 38 orang belum termasuk tim penyelenggara yaitu dari Dinas Lingkungan Hidup.
Kepala dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Elisa Siriparang, didampingi oleh Sekretaris, Mauliate Simatupang, memaparkan kepada peserta betapa pentingnya retribusi bagi daerah.
“Retribusi berperan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah yang berfungsi sebagai anggaran guna membiayai seluruh kebutuhan sehari-hari pemerintahan dan juga pembangunan daerah” ujar Elisa
Elisa Siriparang juga menghimbau peserta acara sosialisasi agar menjadi wakil masyarakat lainnya untuk berperan “bernyanyi” menyampaikan hasil sosialisasi, antara lain bahwa akan ada pungutan retribusi layanan kebersihan sehingga masyarakat tidak kaget Ketika didatangi oleh petugas pemungut retribusi.
Oleh karena setiap individu menghasilkan sampah setiap hari maka diharapkan kesadaran masyarakat untuk taat pada aturan, semua wajib membayar retribusi pelayanan Kebersihan.
Dalam sambutannya, Camat Sipora Utara yang diwakili oleh sekretaris kecamatan, Salmon, mengajak kepala desa, BPD, kepala dusun serta seluruh masyarakat Sipora Utara untuk bekerjasama mendukung kegiatan yang diadakan Dinas Lingkungan Hidup khususnya pada bidang pelayanan kebersihan.
Kepala desa Sipora jaya, Lutfianto yang juga menyampaikan kata sambutan menerangkan bahwa pemerintah desa Sipora Jaya sedang merancang untuk mengelola sampah sendiri dengan kembali mengaktifkan BUMDES. (TNH)