
Pesisir Selatan, Patroli24jam.com – Tim Tekab Darat Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 Wib bertempat Di kapuh Kenagarian Kapuh Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan (Sumbar), telah melakukan Upaya Paksa Penangkapan terhadap seorang Laki – laki an.ANDRI Pgl ANDI dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap Anak dibawah Umur.
Kejadian ini diduga dilakukan pada hari Selasa Tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 08.00 Wib yang bertempat di Dalam Ruangan UKS SMA Negeri 1 Tarusan yang berlokasi di Kapuh Kenagarian Kapuh Kecamatan Kabupaten Pesisir Selatan, dengan korban seorang perempuan/anak dibawah umur.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap anak “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan Perbuatan Cabul” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Cgm/Hms)