
Painan, Patroli24jam.com – Berdasarkan hasil Musyawarah Besar (Mubes) I menetapkan Bpk Adv. Azwar Siri,SH.,MH.,Med.,CPL sebagai Ketum DPP Lembaga Advokasi Kebudayaan Minangkabau. Demikian keterangan Ketum terpilih saat ditemui awak media, Minggu (29/12/2024).
Disepakati ada 18 Divisi organ organisasi, mulai dari DPP, DPW, dan DPD. Setiap Divisi memegang amanah menyusun dan melaksanan program yang telah disepakati bersama. Salah satu Divisinya adalah Divisi Mediator Paralegal.
Menurut Dr H Misri Hasanto,SH.,M.Kes.,CFLE Sekjen Perhimpunan Profesi Paralegal Nasional, yang juga Waketum DPP LAKAM, Divisi Mediator Paralegal merupakan Divisi yang strategis dalam menyelesaikan perkara diluar pengadilan, termasuk masalah Pidana, Perdata, Administrasi Negara, dan Adat. Seseorang yang akan menjadi Mediator dan Paralegal harus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) khusus dengan sertifikasi kurikulum tertentu.
Mediator dan Paralegal sejalan dengan fungsi pokok LAKAM, diantaranya : Fungsi Pertama sebagai Mediasi, dimana sebagai pihak penengah untuk menyelesaikan berbagai masalah (silang sengketa), mulai dari masalah rumah tangga, sampai masalah sengketa sako dan pusako dalam masyarakat hukum adat Minangkabau.
Fungsi kedua : Fungsi Advokasi dalam pengertian luas, sebagai pembela, penegak, pengawal agar adat dan budaya Minang tumbuh dan berkembang sesuai alurnya dengan filosofi “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”.
Fungsi ketiga : fungsi Negosiasi yaitu sebagai juru Negosiasi pada berbagai permasalahan atau kepentingan tertentu dalam rangka memperjuangkan Hak dan mempertahankan adat dan budaya Minang.
Fungsi keempat : Fungsi edikasi yaitu memberikan penyuluhan dan sosialisasi tentang adat dan budaya Minang dalam bentuk Seminar, Pelatihan, workshop, diklat, dan lainnya.
Fungsi kelima : fungsi Humanis yaitu semua kegiatan dilakukan dengan santun, beradab, dan beradat yang mencerminkan budaya Minangkabau.
Diklat Paralegal harus mengajarkan 10 mata pelajaran, diantaranya : Pengantar Ilmu Hukum & Demokrasi, Keparalegalan, Struktur Sosial Masyarakat, Bantuan Hukum & Advokasi, Hak Azazi Manusia (HAM), Konsep Gender, Minoritas, & Kelompok Rentan, Teknik Komunikasi Paralegal (Publik speaking), Prosedur Hukum dalam Sistem Peradilan Indonesia, Penyunan laporan, Pengaduan, Kronologis & Dokumentasi tertulis, dan Aktualisasi peran Paralegal, ujar Dr H Misri.
Setelah dikonfimasi pada Ketum DPP LAKAM Bpk Adv. Azwar Siri,SH.,MH.,Med.,CPL. Ia membenarkan bahwa Divisi Mediator Paralegal mempunyai fungsi yang strategis dalam menyelesaikan perkara adat dan Budaya Minangkabau, kita akan melakukan dialog, negosiasi dan bermusyawarah untuk penyelesaian masalah, mulai masalah Rumah Tangga, Sako & Pusako, Ulayat, Warisan dan masalah adat lainya. Kita akan programkan Diklat Mediator dan Diklat Paralegal nantinya untuk pengurus LAKAM dan masyarakat nantinya. Demikian pendapat Ketum Azwar Siri,SH.,MH, saat ditemui media, Minggu (29/12/3024)
(Cen)