
Palembang – Patroli2
Amin Tras Beserta rekan lakukan pengawalan dalam proses penyelesaian sengketa lahan antara Sunardi dan Suroyo, dalam proses penyelesaian sengketa lahan ini. juga di hadiri Waka polres Ogan Ilir . beserta sataun kepolisian lain nya.
Sengketa lahan Babatan Saudagar pemulutan kecamatan Ogan Ilir . menuai kritik dari berbagai. pihak keluarga. serta masyarakat
hal tersebut di karenakan adanya dugaan dalam pemalsuan tanda tangan serta dokumen yang tidak sesuai dengan asli nya .
berdasarkan surat yang di miliki oleh saudara Bastiar Bun ahyar yang saat ini di gunakan oleh Suroyo no register 593/…/P/II/1996.26 februari 1996. di tanda tangani oleh kades Pemulutan Ilir, ( Syamsudin A Hamid, no register 593/04/SR/II/1996.26 Februari 1996. yang di tanda tangani oleh A.Roni ( kades ) sungai rasau saat itu.
Dalam surat pengakuan hak areal lahan dan tanah yang terletak di Lebak sungai lais dan bukan terletak di Babatan Saudagar . .mengingat di dalam surat tersebut terdapat banyak kejangalan serta kekeliruan di antara nya adalah :
1. tahun 1994 desa pemulutan mengalami pemekaran menjadi empat desa
– Desa pemulutan Ilir. – Desa ibul Besar. – Desa pegayut – Desa Sungai Rasau.
No register 593/…/P/II/26 februari 1996.di tanda tangani Syamsudin A.Hamid, merupakan kesalahan administratif wilayah. yang semestinya tidak lagi berhak sebagai kepala desa sungai rasau di karenakan ia menjabat kades desa pemulutan Ilir .
Syamsudin A Hamid menjelaskan bahwa tanda tangan yang tertera pada surat tersebut itu bukan lah tanda tangan saya ( di palsukan ). apalagi tanggal penanda tanganan tersebut tertera 26 februari 1996. yang mana pada hari itu hari libur kantor
sambung nya , bahwa di dalam surat pengakuan secara jelas di nyatakan area lahan yang di maksud terletak di Lebak sungai lais dan bukan terletak di Lebak babatan . serta surat tersebut terkesan tumpang tindih serta ke dua lahan tersebut hanya berbatasan dan. bukan menjadi satu, tegas nya.
Reft.Bang one.
Editor…zamri.