
Patroli24jam. Mentawai – Antrian kendaraan yang panjang untuk mengisi BBM jenis Biosolar dan Pertalite di SPBU Km. 2 Tuapejat , Kamis (13/02/2025), menimbulkan perhatian publik akibat dugaan praktik pengeceran yang melanggar hukum. Meskipun Undang-undang melarang pengisian jeregen bagi pedagang pengecer Pertalite, pihak SPBU diketahui tetap melayani permintaan tersebut.
Petugas SPBU yang bernama Desi mengonfirmasi kebijakan pengisian maksimal 10 liter ke jerigen berdasarkan arahan pimpinan. Sementara itu, ulah para pengecer yang menimbun BBM bersubsidi dengan mengisi berkali-kali ke jerigen di SPBU telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat, yang seringkali kesulitan dalam mendapatkan BBM bersubsidi dengan harga wajar dan takaran yang jelas.
Pimpinan LSM setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan dugaan persengkokolan antara pihak SPBU dan pengecer untuk meraih keuntungan lebih besar. “Patut diduga adanya kerjasama ilegal yang tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan yang kuat,” ujarnya.
Polemik ini semakin meruncing dengan transaksi pengisian BBM ke jerigen yang kerap terjadi di depan Aparat Penegak Hukum yang berada di sekitar SPBU. Pelaku penyalahgunaan BBM tersebut dapat dijerat dengan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Tindakan penyalahgunaan BBM yang merugikan masyarakat dan negara menjadi sorotan utama, sementara pembenahan dan penegakan hukum diharapkan untuk menjaga keadilan dalam distribusi BBM secara transparan dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. (Team Redaksi)