
SERGAI | Patroli24Jam Tim Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul Polres Serdang Bedagai (SERGAI) Berhasil amankan Pelaku Pencurian Tablet, dengan tersangka M H B Als. N Jenis Kelamin Laki-laki, Umur 38 Tahun, Pekerjaan Tidak tetap, Alamat Lingk. VI Sidorejo Kel. Pekan Dolok Masihul Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai.
DASAR Laporan Polisi nomor : LP / B / 22 / II / 2025 / SPKT / POLSEK DOLOK MASIHUL / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tgl. 15 Februari 2025
Waktu Tkp pada Hari Jum’at
14 Februari 2025 sekira Pukul 22.00 Wib s/d Selesai TKP Di Kafe EZ COFEE Milik Ketua BPMI KAB H ANDI GINTING yang terletak di Tanah Lapang Lingk. V Kel. Pekan Dolok Masihul Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai.
Tersangka M H B Als. N Jenis Kelamin Laki-laki, Umur 38 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Tidak tetap, Alamat Lingk. VI Sidorejo Kel. Pekan Dolok Masihul Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai.
Korban Andi Ginting, lk, 51 thn, alamat Jalan Perintis Kemerdekaan No 029 Lingk VI Kel. Pekan Dolok Masihul Kec.Dolok Masihul Kab.Serdang Bedagai (Pelapor)
Bukti Uang Tunai Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) hasil penjualan 1 Unit Tablet.
Kronologis Kejadian tersebut Pada hari Sabtu 15 Februari 2025, sekira pukul 09.00 Wib, pelapor sedang duduk-duduk santai mendengar musik di Kafe EZ COFFE miliknya yang terletak di Tanah Lapang Lingk. V Kel. Pekan Dolok Masihul Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai.
Kemudian tak lama kemudian pelapor meminta kepada FIKRI (selaku karyawan EZ COFFE milik pelapor) untuk mengganti musik / lagu yang sedang di hidupkan, yang kemudian FIKRI berjalan ke tempat dimana 1 (satu) Unit Tablet Merk Samsung A7 Tersebut di letakkan dimana dari Tablet tersebutlah musik bisa di ganti dan ditukar, berikut yang pada saat hendak menukar musik FIKRI melihat Tablet Samsung A7 tersebut sudah tidak ada lagi ditempatnya.
Melihat hal tersebut FIKRI melaporkan bahwasanya Tablet Samsung A7 sudah tidak ada lagi, yang berikutnya pelapor bersama dengan FIKRI dan karyawan Kafe yang lain mencari di sekitar lokasi ruangan Kafe dan ternyata tidak ada ditemukan.
Kemudian pelapor mengecek CCTV yang ada di ruangan kasir dan setelah dilihat rekaman CCTV ternyata pelapor melihat ada seorang laki-laki masuk melalui jendela samping pada Cafe EZ COFFE, yakni milik pelapor.
Kemudian, setelah masuk kedalam ruangan Kafe, pelaku langsung mengambil 1 (satu) unit Tablet Merk Samsung A7 milik pelapor yang diletakan di dekat meja Kasir, bersama (1) satu kotak Rokok Elektrik / Vape yang ada di Meja Kasir dan setelah selesai mengambil barang-barang milik pelapor, pelaku keluar dari ruangan kafe tersebut melalui jendela tempat dirinya masuk.
Atas kejadian tersebut Korban melaporkan ke Polsek Dolok Masihul agar pelaku dapat di tangkap dan di hukum sesuai di NKRI ini.
Tim Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul menerangkan dalam Kronologis Penangkapan tersangka, H B Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan dan Berdasarkan rekaman CCTV, diketahuilah pelaku yang melakukan pencurian tersebut diduga seorang laki-laki yang bernama M H B Als. N, alamat Lk. VI Kel. Pekan Dolok Masihul Kec. Dolok Masihul Kab. Sergai.
Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 wib Team Opsnal Unit Reskrim Dolok Masihul mendapat informasi bahwa pelaku pulang ke rumahnya, yang sebelumnya tidak pulang dan sedang dalam pelarian, atas informasi tersebut Kanit Reskrim *IPTU Qory Siregar, SH. bersama Team Opsnal Unit Reskrim langsung bergerak menuju rumah pelaku.
Setiba di rumah pelaku Team berkordinasi dengan Kepling untuk melakukan penggeledahan rumah pelaku M H B Als. N. selanjutnya sekitar pukul 22.00 wib dilakukan penggeledahan dan ditemukan keberadaan pelaku yang sedang berada didalam kamar, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap sdra M H B Als. N.
Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul, melakukan interogasi cepat terhadap pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya.
Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke polsek Dolok Masihul utk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, pada Kamis (13/03) di Makopolres Sergai, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 5.250.000,-
Lanjutnya Barang hasil curian telah dijual oleh tersangka kepada orang yg tidak dikenal melalui perantara orang Galang yang sedang dalam pencarian/belum tertangkap, barang terjual seharga Rp. 450.000,- pada hari Senin 10 Maret 2025 dan dari hasil penjualan tersebut berhasil disita sisa uang sebesar Rp. 200.000 sedangkan sisanya Rp. 250.000 telah habis dipergunakan untuk keperluan pribadi pelaku. (Indra / HL)