
SERGAI | Patrolo24jam — Polres Serdang Bedagai (SERGAI) gelar Press Release dalam Kasus Tindak Pidana Perjudian Jenis togel dan tembak Ikan yang digelar di Aula Patriatama Polres Sergai, pada Hari Kamis 06 Maret 2025 Pukul 14.30 Wib. Lalu.
Digelarnya Press Release tersebut dalam perkara Tindak Pidana tembak ikan dan Togel ber dasarkan : LP/A/01/III/2025/SPK/POLSEK Teluk Mengkudu /Polres Sergai / POLDA SUMUT Tanggal 05 Maret 2025. LP / A /02 / III / 2025 / POLRES SERDANG BEDAGAI/POLDA SUMUT tanggal 05 Maret 2025.
Berlanjut Kasus Tindak Pidana Perjudian jenis Togel ber Dasarkan : LP / A / 01 / III / 2025 /SPK/ Polsek Teluk Mengkudu / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT tanggal 05 Maret 2025.
Dengan Tersangka yakni Salud, Lk, 56 Tahun, Wiraswasta, Desa Pematang Kuala Kec. Sei Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai. sudah diamankan oleh petugas kepolisian.
Kemudian, Tersangka M. Robin Siahaan, Lk, (39)Thn, Karyawan Swasta, Jln.Bunga Turi Link III Kelurahan Sidomulyo Kec.Medan Tuntungan Kota Medan ini pun juga ikut diamankan oleh petugas.
Dari Kronologis kejadian tersebut, petugas langsung bergerak menindak lanjuti informasi dari masyarakat, yang diketahui tepatnya dari Dsn. I Desa Pematang Kuala Kec. Teluk Mengkudu Kab. Sergai yang datangnya informasi bahwasanya ada warga yang melakukan perjudian jenis (Togel) dengan menggunakan Taruhan uang tunai di sebuah warung kopi milik warga di Dsn I Desa Pematang Kuala Kec. Teluk Mengkudu.
Selanjutnya Kapolsek Teluk Mengkudu memerintahkan Kanit Reskrim untuk menindak lanjuti informasi tersebut.
Selanjutnya, Kanit Reskrim bersama team Opsnal Reskrim melakukan penyelidikan dan setelah melakukan penyelidikan bahwa pelaku yang mengadakan Perjudian Jenis Togel di sebuah warung Kopi tersebut benar berada di Dsn. I Desa Pematang Kuala Kec.Teluk Mengkudu Kab Serdang Bedagai.
Berikutnya, tim Opsnal Reskrim langsung beraksi dan melakukan undercoverbuy, serta melakukan penangkapan terhadap (2) dua orang laki-laki dewasa yang sedang Menulis Perjudian Jenis Togel tersebut.
Dari kedua pelaku tersebut petugas juga berhasil diamankan berupa barang bukti, atas kedua pelaku dan barang buktinya langsung dibawa Ke Polsek Teluk Mengkudu untuk segera di limpahkan ke Sat Reskrim Polres Sergai guna mem pertanggung jawabkan perbuatannya. “Jelas Kapolres AKBP Jhon.
Kejahatan kedua tersangka melakukan aksi dengan menawarkan perjudian tebak angka kepada para warga di sebuah warung kopi, berikut Barang Bukti yang diamankan (4) empat buah Bloc Notes yang berisikan nomor tebakan Judi Togel.
Dan berikutnya, (13) tiga belas Buah Bloc Notes yang kosong. (2) dua buah Buku Tafsir Mimpi. (2) dua buah Pulpen. (2) dua Lembar kertas Karbon dan (1) satu Unit HP merk Oppo warna hitam yang di dalamnya terdapat kiriman nomor Pemasang Judi Togel serta Uang Tunai Senilai Rp (240.000) dua ratus empat puluh ribu rupiah, juga sudah amankan.
Selain itu tim satresktim langsung menindak lanjuti berdasarkan LP/A/02/III/2025/POLRES SERDANG BEDAGAI/POLDA SUMUT tanggal 05 Maret 2025 Terhadap tersangka Sanjaya Nainggolan als Jaya, umur 30 Thn, pekerjaan tidak tetap, Alamat Dsn IX Parsaoran Nauli Desa Sei Belutu Kec.Sei Bamban Kab. Sergai juga sudah diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Sergai.
Berikut dipaparkan dalam Kronologis singkat, Sat Reskrim Polres Sergai Menindak lanjuti informasi dari masyarakat Dsn IX Parsaoran Nauli Desa Sei Belutu Kec.Sei Bamban Kab.Sergai yang menginformasikan bahwasanya ada warga yang melakukan perjudian Jenis Togel dengan taruhan uang tunai di sebuah warung kopi milik marga Sitorus.
Selanjutnya, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Sergai dan team Opsnal Reskrim melakukan penyelidikan dan setelah melakukan penyelidikan bahwa pelaku mengadakan Perjudian Jenis Togel tersebut berada di sebuah warung Kopi tersebut.
Tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan (1) satu orang yang sedang Menulis Perjudian Jenis Togel tersebut.
Kemudian pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa Ke Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai guna dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. tersangka mengakui telah melakukan aksinya dengan menawarkan perjudian tebak angka kepada para warga di sebuah warung kopi tersebut.
Petugas juga berhasil mengamankan Barang Bukti, yakni : Uang tunai Rp (139.000),-seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah dan (1) satu unit handphone Android OPPO warna biru hitam, yang didalamnya berisikan pembelian atau pasangan angka tebakan yang digunakan dari Website.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Rakutta Sitepu, SIK, MH. Memaparkan, yakni (2) Kasus Perjudian dengan totalnya (3) Tersangka, diduga telah Malanggar Pasal : Pasal 303 ayat (1) ke-1e, ke-2e. Ke-3e yang berbunyi: (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
Barang siapa tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pen- carian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu. Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu.
Dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, menjadikan turut serta pada permainan, perjudian Jenis Ketangkasan atau meja tembak Ikan Kronologis singkat kejadian.”Ungkapnya.
Untuk diketahui, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, S.I.K.,M.H memimpin pelaksanaan Razia perjudian Jenis Ketangkasan atau Tembak ikan yang dilaksanakan pada hari Kamis 06 Maret 2025 sekira pukul 10.00 wib.
Langsung ke lokasi yang telah menjadi target sesuai informasi dari masyarakat yaitu di Dusun III Desa Pematang Ganjang Kec. Sei Rampah Kab. Sergai, dan berhasil mengamankan (1) satu unit meja ketangkasan tembak ikan dan langsung di bawa ke Mako Polres Sergai.
Dalam razia tersebut Turut dihadiri oleh Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH. dan didampingi Wakapolres Sergai Kompol Mukmin Rambe, SH. dan Kabag Ops Polres Sergai Kompol Hendro S. Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Donny P. Simatupang, SH, MH. Kanit 1 Pidum Polres Sergai Ipda Ibnu Irsady, S.Trk.
Kemudian turut hadir Daranmil-10/SR, Kapten Inf Sucipto. Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujenderal. Kapolsek Perbaungan AKP S. Gurusinga. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, serta awak Media yang Hadir (Indra/ HL24)