
Foto: Ketua Umum DPP LAKAM, Azwar Siri, SH, Med, CPLA
Sumatera Barat, Patroli24jam.com – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Advokasi Kebudayaan dan Adat Minangkabau (DPP LAKAM) resmi terdaftar sebagai badan hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Langkah ini menandai komitmen kuat LAKAM dalam menjaga dan mengadvokasi budaya serta adat Minangkabau agar terus hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
Dengan slogan “LAKAM – Jembatan Hati Badunsanak – Dimana Ada Orang LAKAM, Di Sana Ada Kedamaian”, organisasi ini hadir sebagai wadah sosial kemasyarakatan yang berperan aktif dalam kontrol sosial budaya dan adat Minangkabau.
Ketua Umum DPP LAKAM, Azwar Siri, SH, Med, CPLA menyatakan bahwa pendirian badan hukum ini merupakan bagian dari upaya memperkuat peran LAKAM dalam memperjuangkan nilai-nilai luhur adat dan budaya Minangkabau yang bersumber dari filosofi adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah. Carocok Painan, Senin 12 Mei 2025.
Visi LAKAM:
Menjadi lembaga yang turut berperan serta dalam menjaga, menghidupkan, dan mengembangkan nilai-nilai budaya serta adat Minangkabau, menjadikannya sebagai bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Minangkabau yang beragama Islam dan menjunjung tinggi adat.
Misi LAKAM:
Melakukan advokasi terhadap budaya dan adat Minangkabau agar tetap eksis dan berkembang.
Memberikan edukasi kepada masyarakat hukum adat Minangkabau untuk memahami dan menghayati nilai-nilai adat dan budaya.
Melakukan mediasi atas permasalahan hukum dan sengketa di tengah masyarakat, guna menciptakan kehidupan yang rukun, damai, dan harmonis antar badunsanak.
Dengan terbitnya legalitas resmi ini, LAKAM berkomitmen untuk terus menjadi jembatan hati di tengah masyarakat Minangkabau, memperkuat tali persaudaraan, dan menghadirkan kedamaian dalam kehidupan beradat dan berbudaya.
Penulis : Alpin
Editor : Cendra