
Gowa – Program PTSL adalah upaya pemerintah pusat dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat yang dapat mengurangi kasus terjadinya sengketa tanah, namun program ini juga sering disalah gunakan oleh oknum tertentu untuk melakukan pungli dimasyarakat.
Seperti yang terjadi di dusun Bonto Te’ne Desa Kalemandalle, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, pengurusan sertifikat PTSL yang seharusnya hanya Rp. 250.000 malah beberapa warga ada yang disuruh bayar sampai jutaan rupiah.
Pungli dalam pengurusan PTSL, ini diduga dilakukan oleh seorang kepala dusun Bonto Te’ne Saldi karena menurut pengakuan warga, uang itu diserahkan langsung ke kepala dusun. dari Rp. 1000.000 sampai Rp. 1.500.000 dan ada beberapa warga yang menjadi korban dugaan pungli terkait program PTSL tahun 2023/2024.
Sebagaimana kita ketahui bahwa aturan terkait PTSL ada dalam peraturan menteri ATR/BPN nomor 6 tahun 2018 serta peraturan bupati ( Perbub) kabupaten Gowa nomor 12 tahun 2021 tentang pembiayaan/percepatan PTSL dengan tidak melebihi biaya Rp.250 ribu.
Dengan adanya kejadian ini, Salah satu pengurus LBH Suara Panrita Keadilan, Syamsuddin, berharap Aparat Penegak Hukum ( APH) untuk dapat memanggil Saldi, kepala Dusun Bonto Te’ne untuk diminta keterangannya karena apa yang dilakukan oleh kepala dusun ini adalah merupakan dugaan perbuatan tindak pidana dengan adanya dugaan pungli dalam pengurusan PTSL di Desa Kalemandalle yang merugikan warga sehingga di kejadian ini tidak terulang lagi, baik di Desa Kalemandalle maupun di Desa – Desa lain yang ada di Sulsel umumnya dan di Kabupaten Gowa khususnya.