
LANGKAT ( SUMUT ) – Dalam sidang lanjutan kasus tuduhan pencurian Jagung dengan terdakwa DK di PN Stabat,Senin (24/03/2025) menghadirkan dua orang Ahli termasuk ahli Pidana dari USU Medan dan dari Dinas Pertanian Langkat.
Dalam keterangan ahli Pidana mengatakan Terdakwa bukan maksudnya untuk mencuri oleh karena dirinya juga punya Alas Hak terdaftar di Desa/Kecamatan sehingga tidak bisa dihukum,ujarnya.
Sedangkan ahli dari Dinas Pertanian Langkat menjelaskan,bahwa Jagung yang dipanen di Kabupaten Langkat ditanam sampai panen berkisar lebih kurang 110 hari dan Jagung yang ditanam oleh Pelapor Lisda sudah cukup umur.
Sementara itu menurut Pengacara Daud Ketaren (DK) yakni Sempurna Ginting,SH yang dikonfirmasi Wartawan,menegaskan keterangan Ahli di dalam persidangan ini terbantahkan sudah atas keterangan pelapor Lisda di persidangan,termasuk Jagung yang sudah cukup umur dan ketika digiling tidak pecah,ujarnya.
Selain itu lagi menurut PH Sempurna Ginting,SH dalam persidangan menghadirkan dua ahli ini,pihak JPU terkesan tidak bisa menghadirkan Barang Bukti (BB) lengkap 14 goni,yang dihadirkan hanya 1 goni itu pun diletakkan di dalam mobil pelapor Lisda,sehingga menimbulkan tanda-tanya terkait dengan keberadaan BB tersebut,ujar PH dengan nada heran.
Seperti dalam sidang sebelumnya untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh Majelis Hakim termasuk Saksi Pelapor Lisda,yang disinggung soal BB sebanyak 14 goni,disimpan pada pihak Pelapor bukan oleh JPU.Dan keberadaan lengkap BB tersebut juga kini menjadi tanda-tanya.
Reporter : PB.