
BERAU , – Ketua Ormas POLADAT Kabupaten Berau, Nendra Menolak Keras dengan adanya Wacana Penambangan Batu Bara PT. Berau Coal Di Jl. Poros Provinsi di kampung Gurimbang hingga masuk blok prapatan.
Menangapi hal tersebut, Nendra menyebutkan beredarnya info dan berita terkait kegiatan survei lokasi tukar menukar jalan provinsi dengan PT Berau Coal pada Ruas Jalan Talisayan-Tanjung Redeb yang terletak di Kampung Gurimbang, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau.
Rencananya ruas jalan tersebut yang dimohonkan oleh PT Berau Coal untuk ditukar sepanjang 5,9 km tersebut akan diganti dan diusulkan oleh PT Berau Coal sepanjang 8,02 km dengan kondisi tutupan lahan berupa hutan, rawa, dan kebun.
Dengan adanya berita terkait kegiatan survei lokasi tukar menukar jalan provinsi dengan PT Berau Coal pada Ruas Jalan Talisayan-Tanjung Redeb, Dpc Poladat KabupatenBerau menolak keras wacana bahwa jalan poros yang menyambungkan wilayah pesisir selatan ke Ibu Kota Kabupaten Berau akan dipindahkan dengan alasan akan di tambang oleh pihak PT. Berau coal.
Nendra menambahkan, Hal tersebut tidak memiliki urgentsi. Dan Kami juga meminta kepada Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Berau tidak ikut mengiyakan hal tersebut, sedangkan Dinas PUPR juga harusnya memiliki tanggung jawab soal ini.
Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan konsolidasi akbar dengan masyarakat untuk sama-sama menolak hal tersebut. Dan tidak menuntut kemungkinan kami juga akan mengajak masyarakat wilayah pesisir. Sebab, mereka juga akan terdampak langsung apabila jalan tersebut tetap akan dipindah.
Selain itu juga, DPC Poladat Kabupaten Berau, akan menolak dengan adanya penambangan PT. Berau Coal yang akan dilakukan di blok perepatan. Lokasi itu masuk pemukiman dan masuk dalam lingkup kota, Jika dilihat dalam RT/RW,Kabupaten, dan lokasi itu di rencanakan menjadi pemukiman yang artinya tidak boleh dilakukan aktivitas pertambangan.
Disisi lain, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, Muhammad Said, saat di Kofirmasi Via WhatsApp menjelaskan terkait pertukaran jalan poros provinsi yang ada di kampung gurimbang tersebut kami selaku Pemkab Berau dan bersama tim masih terus Berkordinasi Dengan DPUPR, terkait Tata cara pemindahan jalan.
Sedangkan untuk kondisi saat ini memang lahan tersebut yang di millik PT Berau coal sudah mereka kerjakan,” Ucap muhammad said.
Dilansir dari laman Dprd.Kaltimprov.go.id.
Ketua Pansus Jalan Umum dan Jalan Khusus Ekti Imanuel menjelaskan cross check dilakukan guna melihat kondisi yang sebenarnya di lapangan yang di sesuaikan informasi dan laporan dari perusahaan.
“Laporan dari pihak PT Berau Coal dari tiga crossing jalan, satu diantaranya belum ada flyover atau underpass sebagaimana yang diwajibkan dalam perda karena itu hari ini pansus melihat langsung,” Kata Ekti di sela-sela kunjungan yang didampingi manajemen PT Berau Coal.
Adapun hasilnya lanjut dia benar adanya crossing jalan belum dibangun flyover atau underpass. Kendati demikian, pihaknya juga mengakui bahwa di kawasan tersebut mengutamakan aspek keamanan.
“Kalau dilihat rambu-rambu sudah ada, penerangannya juga ada, kemudian ada petugas yang mengatur alus lalu lintas antara kendaraan angkutan yang lewat dengan kendaraan umum. Penerapan CCTV juga dilakukan untuk memantau kondisi sekitar,” imbuhnya.
Untuk tingkat kepadatan kendaraan dalam satu menit ada dua sampai tiga kendaraan yang melalui jalan tersebut artinya tergolong tinggi karena ada tiga kampung yang menjadikan kawasan itu jalan utamanya.
Terkait pengggunaan crossing jalan pihak PT Berau Coal mengantongi izin dari pemerintah daerah. Selain itu, salah satu perusahaan pertambangan terbesar di Kaltim itu berkomitmen kedepannya menggunakan flyover atau underpass,” Pungkasnya.
Penulis : RHY