
MENTAWAI – Isu tak sedap menyelimuti insiden kebakaran kapal cepat milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, SB Rimata, yang terjadi beberapa waktu lalu di Pelabuhan Bungus, Padang. Beredar kabar bahwa mesin lama kapal tersebut telah dijual secara ilegal untuk kepentingan pribadi. Namun, kabar ini dibantah tegas oleh pejabat terkait di lingkup Sekretariat Daerah.
Dalam wawancara yang dilakukan pada Senin, 1 Juli 2025, di ruang kerjanya, Rendy Apriandi, Analis Kebijakan pada Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan, Bagian Umum Setda Kepulauan Mentawai, menegaskan bahwa mesin lama SB Rimata masih tersimpan dengan aman di gudang Pelabuhan Bungus.
“Tidak benar mesin itu dijual. Sampai hari ini masih ada dan bisa dicek keberadaannya di gudang pelabuhan,” ujar Rendy.
Lebih lanjut, Rendy menjelaskan bahwa penggantian mesin SB Rimata dilakukan pada tahun 2023 menggunakan anggaran sebesar Rp 2,3 miliar. Mesin lama berkekuatan 300 PK diganti dengan mesin baru berkekuatan 325 PK.
Menurutnya, ada dua alasan utama penggantian mesin tersebut. Pertama, karena mesin lama sudah sering mengalami kerusakan, terutama sepanjang tahun 2021 hingga 2022, sehingga tidak lagi andal untuk operasional rutin. Kedua, penggantian juga dilakukan untuk meningkatkan performa dan kecepatan kapal, agar lebih efisien dalam menunjang kebutuhan dinas dan pelayanan antar-pulau.
SB Rimata selama ini merupakan salah satu moda transportasi utama milik Pemkab Mentawai, termasuk yang digunakan oleh Bupati untuk mobilisasi dari dan ke Padang. Kebakaran yang melanda kapal tersebut beberapa bulan lalu mengakibatkan kerugian besar dan kini masih dalam proses penyelidikan pihak berwajib.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai menegaskan bahwa seluruh proses perawatan dan penggantian aset daerah dilakukan sesuai ketentuan, serta berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik daerah.
[Redaksi]