
Patroli24jam.com – Aturan pupuk sesuai aturan permentan no.1/2024..penyaluran pupuk bersubsidi secara akurat dan tepat sasaran. Permentan ini berlaku sejak diundang.yaitu 17 april 2024
Terkait jenis tanaman .pasal 3 Permentan no.1/2024 menetapkan pupuk subsidi disalurkan bagi petani disektor tanaman pangan yaitu padi jagung dan kedelai
Petani yang berhak dapat pupuk bersubsidi harus tergabung kedalam kelompok Tani (poktan) dan terdaftar dalam RDKK dan simluhtan.
Kepala sub satgas ketersediaan satgas pangan mabes polri RI pihakx melakukan pengawasan dan memberi tindakan tegas kepada pengecer dan distributor pupuk yg merugikan petani.dgn menjual pupuk bersubsidi tdk sesuai harga HET yg ditetapkan pemerintah..
Dan jika ada yg ditemukan pengecer distributor tdk ada kompromi lgsung cabut izin usaha dan dipidanakan…Dan petani tdk boleh dipermainkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.