
ASAHAN Patroli24jan : Sebuah mobil yang dikendarai kurir narkoba yang akan melintas disergap petugas Satnarkoba Polres Asahan. Mobil itu disergap petugas saat melintas di pintu masuk jalan tol Kisaran – Limapuluh Senin (07/10/2024).
Pencegatan dan penyergapan mobil yang dikendarain kurir narkoba sendiri berlangsung dramatis. Sebab, penangkapan dilakukan saat mobil Kijang Inova Silver pelat BK 1297 AK dengan itu tengah melaju dan langsung disergap segerombolan petugas.
“Pelaku bertugas sebagai transporter (penjemput) dan pengantar,” ungkap Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi dalam press release yang dihadiri Ketua DPRD Asahan H Efi Irwansyah Pane, mewakili Ketua PN Kisaran Antoni Trivolta, perwakilan masing-masing Danlanal TBA, Dandim 0208/AS, dan Kajari Asahan, serta Kasat Narkoba Iptu Mulyoto.
Afdhal juga mengatakan, pengungkapan kasus ini berhasil dilakukan setelah mereka menindaklanjuti informasi, bahwa ada 1 unit mobil Kijang Inova Silver pelat BK 1297 AK, dicurigai membawa sabu.
Lanjut Afdhal lagi, mobil dimaksud mengangkut sabu dari wilayah pelabuhan kecil di bibir pantai Desa Silo Baru Kecamatan Silau Laut Kabupaten Asahan. Mengetahui hal itu, polisi lalu mencari hingga ditemukan, dan kemudian mengikuti mobil tersebut.
Saat tiba di depan pintu tol Kisaran – Limapuluh, personel Satnarkoba Polres Asahan langsung melakukan penghadangan dan penghentian kendaraan. Personel lalu menggeledah mobil dan MA selaku supir.
Hasilnya, pada bagasi belakang mobil ditemukan 1 buah kotak Styrofoam berwarna putih berisi 10 bungkus plastik Teh Cina Merk Guanyinwang yang diduga berisi sabu, seberat 10 Kg (brutto).
Ketika diinterogasi, MA mengakui perbuatannya mengangkut barang haram tersebut atas perintah seseorang warga Kota Medan.
Pelaku mengaku akan mendapat upah 20 juta Rupiah apabila berhasil mengantar sabu tersebut.
Selain sabu, barang bukti lainnya yang diamankan berupa Kijang Inova Silver pelat BK 1297 AK, 1 Hp Android merk VIVO, dan 1 Hp merk Nokia.
“Terhadap tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup,” tutup Afdhal. (Fran)