
SERGAI | Patroli24jam —-Sat Narkoba Polres Serdang Badagai (SERGAI) Amankan SatuTekong dan 2 ABK berhasil diamankan Polres Serdang Bedagai (SERGAI) dengan Kasus membawa sekelompok orang untuk memasuki serta keluar dari Wilayah Indonesia tanpa Dokumen perjalanan yang Resmi dan Sah.
Pelaku tertangkap tangan pada hari Sabtu 01 Februari 2025 lalu, sekira pukul 02.00 Wib, Di Tepi (Bibir Pantai) Kelang Desa Sei Nagalawan, Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai.
Ber dasarkan : LP/A/01/II/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 01 Februari 2025. Para tersangka yakni Ahmad Muhajir, Lk, 42 thn, alamat Dusun II Desa Danau Sijabut Kec. Air Batu Kab. Asahan. Berikutnya, Adi Candra, Lk, Islam, 46 thn, alamat Jl. Ampera Dusun V Desa Bagan Asahan Pekan Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan. Sucipto, Lk, 40 thn, alamat Dusun IV Hessa Air Genting Kec. Air Batu Kab. Asahan.
Kronologi kejadian terungkap Pada hari Jumat 31Januari 2025 sekiar jam 09.00 wib pagi. Aiptu Syariful hardi personil Sat Narkoba polres sergai menerima informasi dari informan tersebut bahwa akan ada kapal nelayan yang bersandar di bibir pantai kelang, Desa Sei Nagalawan, Kec. Perbaungan. Pada malam hari atau disaat pagi harinya dengan membawa beberapa penumpang yang diduga membawa narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut Aiptu syaiful hardi malaporkan kapada Kanit Iptu TP PURBA, secara berjenjang melaporkan kepada Kasat narkoba AKP Iwan Hermawan SH. pada hari dan yang sama jam 22.00 wib.
Kasat narkoba AKP IWAN HERMAWAN SH mengumpulkan seluruh personil opsnal sat narkoba. Kemudian gerak cepat pada hari dan tanggal yang sama sekitar Jam 23.50 wib personil satnarkoba berangkat menuju TKP, dan di TKP seluruh personil mengendap bersembunyi.
Personil melihat ada kapal di sekitar tengah laut memberi kode lampu atau kilatan cahaya ke arah tepi atau bibir pantai, langsung dibalas dengan kilatan lampu juga dari bibir pantai kearah tengah laut, selang beberapa menit terlihat kapal merapat ke tepi pantai. Seketika tim langsung mengejar dan melakukan penyergapan.
Pada saat itu terlihat beberapa orang yang turun dari kapal nelayan baik pria dan wanita dengan membawa barang barang bawaan masing-masing berupa tas ransel maupun koper.
Lalu tim dengan cepat mengamankan 1 orang Tekong (nahkoda kapal) karena sempat curiga kepada tim dengan sempat membelokkan arah kapal untuk melarikan diri, Namun berhasil diamankan kemudian mesin kapal dimatikan.
Dalam penyergapan tersebut seluruh penumpang diamankan, tekong (nahkoda) dan 2 orang ABK, maka tim memeriksa barang bawaan penumpang dan barang didalam kapal, dan tidak ditemukan barang bukti Narkotika jenis apapun.
Selanjutnya saat diinterogasi, bahwa kapal tersebut membawa sekitar 25 orang pekerja migran Indonesia (PMI) yang tidak dilengkapi dengan dokumen perjalanan Resmi Sah.
Barang Bukti yang diamankan,
satu unit perahu atau kapal dan Uang tunai Rp. (2.900.000),- dua juta sembilan ratus ribu rupiah.
Uang tunai Rp (300) tiga ratus ringgit. 1 (satu) unit GPS.
Berikut Pasal yang
Dipersangkakan yakni Pasal 120 ayat (1) dari Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) dari KUHPidana. Dengan Ancaman hukuman diancam pidana penjara selama-lamanya 15 (lima belas) tahun.
Disembari itu, oleh Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, menerangkan saat ini 1 orang Nahkoda (Tekong Kapal) dan ABK penanganannya dalam Proses penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Sergai sedangkan untuk 25 orang pekerja Migran setelah dimintai keterangan oleh Sat Reskrim selanjutnya diserahkan kepada Pihak BP3MI (Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) untuk proses pemulangan ke daerah masing-masing.
Kasi Humas juga menghimbau kepada seluruh warga Indonesia khususnya warga Kab. Sergai yang ingin bekerja diluar Negeri sebagai pekerja migran Indonesia agar dapat melengkapi dokumen resmi dan Melalui Badan instansi resmi yang di tunjuk oleh Pemerintah.”Sebut IPTU Zufan Ahmadi, mengakhiri. (Indra / HL)