
Pesisir Selatan, Patroli 24jam.com – Seorang pria berinisial A (49) ditangkap oleh Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Selatan diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, pada Minggu (31/08/2025) pagi.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB di kediaman pelaku yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Painan Timur. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari keluarga korban pada (10/08/2025) lalu.
Dalam laporan tersebut, pelaku A disebut melakukan tindakan asusila terhadap korban, seorang anak perempuan berinisial D, di rumahnya pada Senin (14/07/2025).
Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti awal yang dinilai cukup, petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) akhirnya melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Proses penangkapan berlangsung lancar tanpa adanya perlawanan, dan situasi tetap kondusif.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 76E jo. Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen mereka dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak dari segala bentuk kejahatan seksual.
(Cen)