Proyek Pembangunan jalan cor beton di jalan kajang bayan Rt 017 Rw 005 Kel. Gandus Kec.Gandus, pada 26/11/2024 lalu kini menjadi sorotan masyarakat. Pasal nya di duga proyek tersebut di jadikan ajang manfaat untuk meraup keuntungan yang besar tanpa mementingkan kualitas pekerjaan, kuat dugaan dikerjakan asal siap.

Lemahnya pengawasan akibatnya pekerjaan di kerjakan asal-asalan serta tidak Adanya papan informasi mengenai pekerjaan yang seharusnya di ketahui oleh Publik sehingga menimbulkan pertanyaan masyarakat “jangan-jangan ada permainan atau proyek siluman.
Padahal pemerintah telah mengelontorkan dana tidak sedikit untuk membangun infrastruktur jalan ini,uang negara di keluarkan dengan harapan dapat mensejahterakan dan meningkatkan perekonomian masyarakat.
Berdasarkan keterangan salah satu masyarakat yang tak ingin disebutkan namanya menyebutkan bahwa sejak awal pengerjaan tidak ada plang proyek
“Setau aku, dari awal di gaweke memang dak katek pak aku tejingok yang kamu tanyoi masalah plang proyek sampai gawe ini selesai, jadi aku dak tau gawe ini di gawe ke oleh sapo dan dari mano. Apo dari aspirasi Dewan atau Duet APBD”.
pemasangan plang proyek merupakan kewajiban dalam pelaksanaan proyek. Salah satu bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2010 dan No. 70 Tahun 2012, setiap proyek fisik yang didanai oleh anggaran negara diwajibkan untuk memasang papan plang yang memuat informasi terkait. Tidak adanya papan informasi ini menunjukkan adanya indikasi pelanggaran terhadap regulasi tersebut, dan dapat menimbulkan kesan bahwa proyek tersebut dikerjakan secara tidak transparan.
Awak media ini pun terus menggali informasi dari masyarakat setempat berinisial (D) yang mengatakan pada saat pengecoran jalan tersebut hancur karena hujan namun tetap di paksakan untuk di cor dan di kerjakan sampai malam hari itupun tidak menggunakan lampu hanya cahaya lampu teras rumah warga yang menerangi pekerja
Sambungnya, kalau aku boleh minta pak agar gawe ini di cek Ulang oleh Dinas karena memang dak katek nian pengawasan dari pemerintah saat pelaksanaannyo.
Dinas terkait sudah sepatutnya untuk melakukan pengecekan ulang mengenai kualitas dan Mutu pekerjaan serta penerapan Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2010 dan No. 70 Tahun 2012 sesuai yang di amanatkan oleh Undang-undang melalui Regulasi nya. Jika Terbukti Kontraktor melakukan pelanggaran agar segera di berikan tindakan tegas. Segera cabut Izin untuk PT atau Kontraktor tersebut yang di duga kuat merugikan Negara dan masyarakat.
(Reft Bang One)
Editor…Zamri.