
SERGAI | Patroli 24jam — Bravo Masyarakat berterima kasih kepada Tim Unit 2 Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (SERGAI) Grebek Loket dan Tempat Transaksi Narkoba diduga 4 Orang pelakunya yang berhasil diamankan dan 1 DPO kabur. tempat kejadian perkara, di Dsn II DS. Pon Kec. Sei Bamban Kab. Sergai. Kejadian pada Hari Jumat 20 Juni 2025 Sekira Pkl 16.30 Wib.
Selanjutnya, Tersangka inisial T C S Lk, (35), merupakan warga Dsn II Desa Pon Ke .Sei Bamban, Kab. Sergai. (Adik Kandung D, Pemilik Rumah) C S Lk, (31), Dsn VI Desa Pon Kec. Sei Bamban, Kab. Sergai (Penjual) inisial I B A G Lk, (41) Dsn VI Desa Pon, Kec. Sei Bamban, Kab. Sergai. (Tidak Terjangkit peredaran R C S Lk, 22 Tahun, Dusun VI Desa Pon, Kec. Sei Bamban, Kab. Sergai tidak terjangkit peredaran.
“Selanjutnya, Tim Sat Narkoba Polres Sergai berhasil menyita Barang Bukti yakni (4) empat buah klip plastik transparan ukuran kecil dan (4) empat buah klip plastik transparan ukuran sedang yang berisikan serbuk putih narkotika diduga sabu dengan brutto 2.62 gram
Berikutnya, (4) empat buah klip plastik transparan ukuran sedang yang berisikan plastik kosong,
(1) satu buah sekop yang terbuat dari pipet, (4) empat buah Hendpone (HP) Android, berikut Uang sebesar Rp (2.360.000) dua juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah diduga hasil penjualan sabu, dan (2) dua buah timbangan elektrik yakni digital.
Kemudian, dari Kronologis Penangkapan tersebut pada hari Jum’at, 20 Juni 2025 lalu, dalam rilisnya, Polres Sergai melalui Sat Narkoba Polres Sergai gerak cepat menindak lanjuti Informasi masyarakat tentang adanya peredaran Narkoba tepatnya di Dsn II Desa Pon Kec. Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai, Prov Sumut.
Masih berlanjut, Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, diketahui lokasi berada di dalam halaman pekarangan rumah milik salah satu warga berinisial D S.
Selanjutnya, Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan SH, langsung memerintahkan Tim Opsnal Sat Narkoba yang dalam hal ini dipimpin Kanit 2 Sat Narkoba IPTU Tri Pranata Purba S.Sos,
M H. Untuk segera menuju ke Lokasi tersebut.
Gerak cepat diketahui Modus penjualan yang dilakukan adalah dengan penjual berada didalam halaman pekarangan dipagar yang ditutup dan di gembok, kemudia Petugas melalui Undercover Buy untuk memastikan hal tersebut dengan membeli paket Narkotika jenis sabu senilai Rp 100.000.
Pada saat Tim menyerahkan uang melalui tembok pagar, terlihat penjual jongkok sedang menyekop sabu untuk membuatkan paketan sabu milik Tim tersebut, Melihat tersangka sedang sibuk Seketika petugas masuk ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan melompat tembok pagar, lalu Tersangka (penjual) yang sedang jongkok membuatkan paketan sabu terkejut dan panik sehingga melarikan diri dan melempar sabu di sekitar TKP yang membuat barang tersebut berhamburan.
Sebelumnya, Berdasarkan informasi dari masyarakat di lokasi, rumah tersebut memang sering dijadikan tempat transaksi Narkoba / sabu yang sudah sangat sangat meresahkan masyarakat Dsn II DS. Pon Kec. Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai.
Tersangka yang melarikan diri yang diketahui membuatkan paketan sabu berhasil diamankan diluar tembok pagar yang diketahui berinisial C S, langsung diamankan, berikut tersangka inisial R C S dan inisial T C S yang juga turut berperan dalam membantu bersama-sama menjual barang sabu tersebut, ikut diamankan Tim Opsnal langsung dipimpin oleh
Kanit 2 Sat Narkoba IPTU Tri Pranata Purba, S.Sos,. M.H.
Kanit 2 Sat Narkoba IPTU Tri P Purba S Sos MH, “menjelaskan, dari hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka inisial C S, T C S dan R C S (Positif) menggunakan narkotika ampheramine dan methampetamina.
Masih berlanjut, kemudian dibelakang rumah berhasil diamankan 1 Orang lagi dengan inisial I B A G yakni dari hasil penggeledahan tidak ditemukan Barang Bukti tersebut, namun dugaan awal ia baru selesai mengkonsumsi sabu karena dari hasil pemeriksaan urine pelaku Positif menggunakan sabu.
Selanjutnya tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sergai memanggil perangkat desa untuk membantu dan menyaksikan penggeledahan dalam rumah dan dari hasil penggeledahan ditemukan bal plastik kosong dan timbangan digital.
Sementara itu Dari hasil penyisiran di TKP ditemukan juga beberapa paketan sabu plastik kecil dan sedang dan (1) satu timbangan digital dan plastik bal yang diselipkan di dahan pohon di halaman rumah.
Berikut ini, oleh Ps Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang di Makopolres Sergai (26/06), “membenarkan, kejadian tersebut dengan 4 Orang yang berhasil diamankan diantaranya tersangka dengan Inisial T C S, inisial C S, dan inisial R C S, serta tersangka inisial I B A G.
Polres Serdang bedagai dalam hal ini Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai sangat Gencar melakukan pemberantasan yakni peredaran Narkotika jenis apapun di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai menjelang HUT Bhayangkara ke 79 tgl 01 Juli 2025.
Berlanjut, Dari nama ke 4 tersangka yakni inisial (T C S) Teguh Chandra Syahputra, inisial (C S) Cahaya Situmorang, dan inisial (I B A G) Imanuel Beatric Anialud Gultom, inisial (R C S) Rhidoy Chalexcha Situmorang, dan Inisial berhasil di tangkap, untuk tersangka (D S) masih (DPO) daftar pencarian orang.
Perbuatan ke 4 tersangka dalam perbuatannya yakni dikenakan Pasal yang dipersangkakan dengan 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 jo 132 Ayat 1. (HL / Indra)
Editor…zamri.