
SERGAI | Patroli 24jam —- Polres Serdang Bedagai respon cepat Bekuk Pelaku Edar Sabu, Tempat kejadian Perkara Di Dusun II Desa Sei Sijenggi Kec. Perbaungan Beroperasi menggunakan Alkom HT. Pada Hari Rabu 26 Maret 2025 Sekira pukul 15.00 wib.
Dengan Tersangka Inisial M H als H LK, 38 thn, alamat Dusun II desa Sei Sijenggi Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai.
Dari tersangka terdapat Barang Bukti yang diamankan
(1) satu helai plastik klip transparan berukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,61 gram. (1) satu unit handppone Merek Vivo. (1) satu unit HT Merek Merodith. Uang tunai hasil penjualan Rp (300,000), tiga ratus ribu rupiah.
(2 ) dua ball plastik klip transparan ukuran kecil kosong.
Bermula Sat Narkoba Polres Sergai mendapat informasi dari masyarakat yang sudah sangat resah karena di daerah mereka yang kerap dijadikan tempat untuk bertransaksi Narkotika jenis shabu-shabu yaitu di Dusun II Desa Sei Sijenggi Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai bedagai.
Menindak lanjuti informasi tersebut Sat Narkoba Polres Sergai Gerak Cepat melakukan serangkaian Proses penyelidikan, hasilnya telah Berhasil terhubung dan akan bertransaksi dengan Target, namun diketahui Pelaku menggunakan Alat Komunikasi HT (Handy Talky) dengan menghubungkan dirinya ke Informan Apabila ada petugas Kepolisian yang Bermaksud akan melakukan penggrebekan.
Pada Hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 Team melaksanakan Patroli dengan cara melambung /memutar dari jalan utama di seputaran TKP untuk mengelabui Traget dan melihat seorang pria yang dicurigai sedang berdiri di samping rumah warga.
Kemudian TIM melakukan Undercover Buy dengan cara membeli narkotika jenis shabu dengan harga Rp 70.000 kepada Target, Terpantau aman Target atau tersangka menyerahkan shabu tersebut mengunakan tangan kanannya seketika Tim langsung mengamankan Tersangka berinisial M H als H dan dilakukan penggeledahan kemudian Tim menyisir areal TKP dan menemukan barang bukti narkotika jenis shabu lainya di tempat TSK duduk tempat menunggu pembali narkotika jenis.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan menerangkan setelah dilakukan introgasi di lapangan, Tersangka mengaku shabu tersebut didapatkan dengan cara sistim kerja kepada An. (D), Kemudian TIM melakukan pengembangan ke Tersangka inidial (D) namun diduga bocor karena rumah dan TKP penangkapan berdekatan namun tidak ditemukan Tersangka (D) di rumahnya.
Selanjutnya tim mengamankan Tersangka Inisial M H als H. beserta barang bukti ke Mapolres Sergai guna proses lebih lanjut.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH. Kamis (27/03) di Mako Polres Sergai, Membenarkan penangkapan tersangka inisial M H als H dan menjelaskan proses penangkapan terhadap tersangka tidak mudah dikarenakan Tersangka menggunakan Alat Komunikasi HT yang terhubung ke pihak informan disimpang Gang TKP yang akan segera memberitahukan apabila ada petugas Kepolisian melakukan penggrebekan terhadap tersangka. Ujar Kasi Humas.
Namun patut diapresiasi Tim melakukan Penangkapan dengan cara melambung atau memutar arah dari jalan utama yang dijaga oleh informasi tersangka yang dibekali HT sehingga tidak dapat diketahui oleh Pihak Informan dari Tersangka M H als H dan Tersangka M H alias H. dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Undang -undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Maksimal 12 Tahun Kurungan Penjara, kemudian untuksaat ini Pelaku An. *D* Sedang dalam proses Penyelidikan dan Pencarian, kita doakan semoga Tersangka dapat ditemukan. (Indra/ HL)