
PATROLI24JAM.COM
PALEMBANG –
Salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh negara adalah menyampaikan pendapat. Pasal kebebasan berpendapat diatur dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
lebih lanjut dalam UU 9/1998. Dalam undang-undang tersebut diatur bahwa bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan
unjuk rasa atau demonstrasi.
Menanggapi hal itu, Wadi dan Nurhadi Selaku Aktivis Sumsel bersama Rekan Sebagai Pengamat Politik dan pembicara perwakilan (YNS), yang datang pada Hari Senin tanggal 9 september dengan silaturahmi Kekediaman Ketua (GERBAK) di desa Bakung Kecamatan Indralaya Utara OI, Satu hari sebelum Masyarakat Mengadakan Aksi Demo Di kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Adanya Aksi Demo yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Bakung (GERBAK) di depan kantor Kajati Sumsel, Terbit Pemberitaan Hoax, dari beberapa Media Online, yang di sampaikan oleh ketua Aksi Paisal alias madi.
dengan adanya,
penyebutan Nama-nama dan Tuduhan yang tak berdasar kepada Terduga (YNS) juga menyebut ada Intimidasi oleh oknum preman kepada Warga, desa Pulau kabal, dan Desa Bakung.
ini sangat Berlebihan, Karna sampai sejauh ini belum ada bukti dasar Laporan Warga, sekitar yang mesara resah dan di Intimidasi.
Namun Dalam Pemberitaan beberapa media, Ketua Aksi Demo
yang telah secara terang-terangan tanpa menghormati azas praduga tak bersalah dalam aksi demonya, didepan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Pada Selasa tanggal 10 September 2024. menuding menyebut Nama YNS dengan Asas Praduga tak bersalah.
Menurut wadi selaku Aktivis Sumsel dan rekan dalam demokrasi masyarakat bebas menyampaikan pendapat dengan tetap menjaga etika dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai azas praduga tak bersalah.
Dan lebih sangat di sayangkan lagi beredarnya berita dimedia online bahwa adanya orang-orang suruhan atau preman yang mengitimidasi Warga sekitar, terbit dalam Pemberitaan, tentu sangatlah meresahkan.
“Sebab pada hari sebelumnya Saya bersama rekan saya Nurhadi terang Wadi. Datang mengadakan pertemuan dikediaman ketua (GERBAK) a/n Paisal Alias Madi Di desa Bakung sebagai bentuk Silahturahmi dan juru bicara sebagai Keluarga (YSN), kami bukan sebagai preman saya sendiri hadir selaku Aktivis “ujar Wadi Menyampaikan Kepada Media ini,Kamis 12/9/24.
“beredarnya berita yang di tayangkan oleh beberpa Media Online, sejatinya menyampaikan hasil tuntutan Aksi demo Masyarakat yang Mengatas namakan Gerkan Rakyat Bakung (GERBAK) Di depan Gedung Kejati sumsel, terkait polemik Ribuan Hektar tanah lahan HPK di Wilayah desa kayuara batu, desa bakung dan Desa Pulau kabal, yang masyarakat merasa di rugikan oleh Perusahaan, menurut kami tuntutan mereka Sah-sah saja, tapi untuk menyebut kan nama-nama dan ada tuduhan kedatangan kami ke kediaman Ketua GERBAK, di anggap preman dalam pemberitaan, itu sangat tidak berimbang, bahkan tuduhan mereka sangat merugikan,
maka kami akan melakukan langkah hukum dengan membuat gugatan dugaan perbuatan melawan hukum ” imbuhnya
Wadi Selaku Aktivis sumsel dan Rekannya Nurhadi membantah tudingan yang disebutkan Paschalis bahwa terjadi intervensi Saat Kedatangannya bersilahturahmi Ke kediaman paisal/Madi sebagai Ketua (GERBAK) di Desa Bakung Indralaya Utara OI, pada hari, Sebelum mereka Aksi Demo Mendatangi Kantor Kejaksaan tinggi sumsel.
wadi menegaskan
kedatangan kami pada saat itu silaturahmi dan Konsolidasi adanya polemik warga tergait lahan HPK yang di kuasai pihak perusaan di Wilayah desa Bakung,Pulau kabar, dan Kayuara batu, terkait landasan Aksi Demo Masyarakat Ke Kejati sumsel, yang di ketua Oleh Paisal/ Madi kami tak masalah,
saat kami datang ke kediamannya kehadiran kami bukan bentuk kriminalisasi, yang di sebutkan dalam Pemberitaan yang beredar, melainkan kehadiran kami di kediman Paisal/madi Ketua Gerakan Rakyat Bakung (GERBAK) Tak lain Hanyalah Silahturahmi semata.
dengan adanya pemberitaan sepihak tanpa konfirmasi jelas ini sangat meresahkan masyarakat awam dan melanggar kode Etik, karna penerbitan dengan Literasi berita Hoax, Pungkasnya.